PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! DJP Makin Gencar Kirim Email Imbauan PPS Berbasis Data Rekening

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 18:25 WIB
Catat! DJP Makin Gencar Kirim Email Imbauan PPS Berbasis Data Rekening

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong wajib pajak mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sebelum periodenya berakhir pada 30 Juni 2022.

Dengan sisa waktu hanya sekitar 1 bulan, sejumlah jurus pun dilakukan DJP untuk mendorong kepesertaan PPS. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan kantor pusat DJP bersama unit vertikalnya akan menggencarkan sosialisasi PPS kepada wajib pajak. Di sisi lain, pengiriman surat atau email imbauan berbasis data kepada wajib pajak juga dioptimalkan.

"Kami pun terus menyampaikan imbauan surat yang kami kirimkan berdasarkan data dan informasi yang selama ini kami kumpulkan," katanya, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Suryo mengatakan sosialisasi mengenai PPS dilakukan oleh semua unit vertikal DJP yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Dalam hal ini, wajib pajak pemilik harta yang belum dilaporkan secara benar dalam SPT Tahunan akan terus didorong agar segera mengikuti PPS.

Dia menjelaskan DJP telah mendapatkan berbagai data dan informasi yang dapat dimanfaatkan untuk mendorong wajib pajak mengikuti PPS. Data dan informasi tersebut misalnya mengenai rekening keuangan dan aset yang dimiliki wajib pajak.

"Beranjak dari situlah kami terus berkomunikasi di seluruh lini yang kami miliki di kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia dengan wajib pajak," ujarnya.

Pemerintah mengadakan PPS sebagaimana diatur UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Periode program tersebut hanya 6 bulan, yakni pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan. Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Hingga pagi ini, tercatat 48.002 wajib pajak telah mengikuti PPS. Angka itu mengalami kenaikan 0,1% dibandingkan dengan posisi hari sebelumnya yang sebanyak 47.962 wajib pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Rabu, 17 April 2024 | 15:21 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Permodalan Koperasi Simpan Pinjam

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M