PENGURANGAN EFEK PEMANASAN GLOBAL

Carbon Pricing Dinilai Efektif

Redaksi DDTCNews | Kamis, 18 Oktober 2018 | 16:13 WIB
Carbon Pricing Dinilai Efektif

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Penetapan tarif emisi karbon atau carbon pricing diperlukan untuk menghindari dampak buruk dari pemanasan global. Apalagi, peningkatan tarif carbon tax diprediksi kurang efektif untuk mengatasi persoalan tersebut.

Wakil Ketua Working Group I The Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) Panmao Zhai mengatakan peningkatan suhu 1,5 derajat Celcius saja dapat berdampak pada perubahan lingkungan yang permanen.

Peningkatan suhu 1 derajat Celcius saja, sambungnya, dapat menyebabkan naiknya permukaan laut, cuaca lebih ekstrim, hingga berkurangnya es di laut Arktik. Sementara, aktivitas manusia berpotensi meningkatkan 1,5 derajat Celcius antara 2030-2052.

Baca Juga:
Mulai 2024, Singapura Naikkan Tarif Pajak Karbon Hingga 5 Kali Lipat

“Maka penentuan tarif emisi karbon harus dilakukan untuk mengurangi dampak itu,” katanya, seperti dilansir dariTax Notes International, Kamis (18/10/2018).

Pembatasan pemanasan global hingga 1,5 derajat Celcius dapat diidentifikasi dalam cakupan berbagai asumsi tentang pertumbuhan ekonomi, perkembangan teknologi, hingga gaya hidup. Namum, kurangnya kerjasama global dan meningkatnya konsumsi sumber daya yang intensif merupakan hambatan utama.

Penentuan harga karbon yang tinggi pada emisi sangat diperlukan untuk menahan peningkatan suhu mencapai 1,5 derajat Celcius secara konsisten. Meskipun demikian, carbon pricing juga harus dilengkapi dengan kebijakan lain.

Baca Juga:
Apa Itu Carbon Pricing?

Meskipun telah lama muncul perdebatan atas penetapan harga karbon, baik melalui pajak maupun skema cap-and-trade, ada kumpulan studi yang berfokus pada kombinasi pendekatan kebijakan untuk mengurangi emisi karbon.

Kepemilikan mobil, penggunaan mobil, hingga emisi gas rumah kaca di Singapura, Stockholm, dan London telah menurun karena adanya kebijakan carbon pricing. Pendapatan negara dari sektor ini pun meningkat sejalan dengan adanya dampak positif yang dialami warga.

Selain itu, The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) baru-baru ini menyimpulkancarbon pricing cukup efektif untuk memotong emisi, meskipun akan timbul kesenjangan.

Baca Juga:
Penerapan Pajak Karbon Ditunda Lagi, Ini Keterangan Resmi BKF Kemenkeu

Kepala Unit Pajak dan Lingkungan Divisi Kebijakan Pajak dan Statistik OECD Kurt Van Dender menyebut kesenjangan itu akan timbul dari segi perbedaan antara tarif emisi karbon yang efektif di suatu negara dengan tarif karbon yang dijadikan standar.

Dender menegaskan perkembangan dalam penerapan carbon pricing ini terbilang lambat karena perubahan iklim bukan menjadi hal yang diprioritaskan oleh banyak pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 12 Oktober 2022 | 18:30 WIB KAMUS INTERNASIONAL

Apa Itu Carbon Pricing?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?