TIPS PAJAK

Cara Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan di DJP Online

Vallencia | Senin, 03 April 2023 | 14:00 WIB
Cara Perpanjang Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan di DJP Online

SETIAP tahun, wajib pajak dengan NPWP berstatus aktif harus melakukan pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh). Wajib pajak diharapkan menyampaikan SPT tahunan sebelum berakhirnya batas waktu pelaporan.

Bagi wajib pajak orang pribadi, SPT tahunan dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret. Sementara itu, SPT tahunan untuk wajib pajak badan dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak atau 30 April.

Apabila wajib pajak melaporkan SPT tahunan melebihi batas waktu yang ditetapkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Besaran denda yang dikenakan terhadap wajib pajak orang pribadi ialah Rp100.000 dan wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Baca Juga:
Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Untuk menghindari sanksi tersebut, wajib pajak dapat melakukan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan melalui di DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini mengulas tata cara perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan di DJP Online melalui fitur e-PSPT.

Sebagai catatan, perpanjangan pelaporan SPT tahunan hanya dapat menghindari sanksi telat lapor. Sementara itu, jika SPT tahunan diketahui kurang bayar, wajib pajak tetap akan menerima sanksi administrasi telat setor.

Dalam memperpanjang waktu pelaporan SPT, wajib pajak mula-mula mengakses DJP Online dan melakukan login. Setelah berhasil login, klik menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Silakan beri tanda centang pada bagian e-PSPT dan tekan tombol Ubah Fitur Layanan.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Sistem akan meminta konfirmasi Anda, tekan Ya. Anda akan diminta untuk melakukan login kembali. Lalu, pilih menu Layanan dan tekan e-PSPT. Kemudian, klik tombol Pemberitahuan. Masukkan tahun pajak SPT tahunan yang ingin diajukan permohonan perpanjangan.

Sistem DJP Online akan melakukan validasi atas tahun pajak yang dipilih. Jika sudah, wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan data-data yang diperlukan. Selesai mengisi, Anda dapat memantau permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menu Monitoring.

Jika status menunjukkan sudah selesai, wajib pajak bisa mengunduh dokumen pada menu Dashboard. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS