ADMINISTRASI PAJAK

Cara Perbaiki Status Submit SPT Badan 'Gagal Kirim, Data Tidak Valid'

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 April 2023 | 16:00 WIB
Cara Perbaiki Status Submit SPT Badan 'Gagal Kirim, Data Tidak Valid'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan perlu segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggatnya, yakni setiap 30 April. Namun, terkadang ada kendala yang ditemui wajib pajak badan saat submit SPT. Misalnya, munculnya notifikasi Gagal Kirim SPT, Data SPT Tidak Valid.

Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan notifikasi tersebut muncul karena sejumlah kesalahan teknis yang dilakukan wajib pajak saat mengisi data pada SPT Tahunan form 1771. Kesalahan teknis tersebut sama seperti kesalahan salah tulis bila wajib pajak badan melakukan pengisian SPT Tahunan badan secara manual. Sebagaimana yang diketahui dalam Pasal 3 ayat (1) UU KUP pengisian SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

"Setiap wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah ...," bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) UU KUP, dikutip pada Selasa (18/4/2023).

Baca Juga:
Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Lantas, bagaimana cara untuk mencegah notifikasi Gagal Kirim SPT, Data SPT Tidak Valid muncul? DJP memberikan sejumlah tips yang bisa diikuti oleh wajib pajak.

Pertama, cek beberapa isian yang ada pada SPT Tahunan, apakah terdapat angka desimal dalam SPT Tahunan tersebut. Angka desimal hanya berlaku bagi SPT Tahunan Badan form 1771$ (1771 USD).

Kedua, cek apakah ada simbol seperti “&”, “-“, atau “_”. Pengisian SPT Tahunan badan tidak menggunakan simbol tertentu. Data diisi dengan angka Arab dan huruf Latin saja. Selain itu cek juga apakah ada karakter double quote (“) dalam SPT tersebut.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Ketiga, cek format pengisian data dalam SPT. Tahun pajak harus 4 digit di Lampiran Khusus 1A dan tanggal harus menggunakan format DD/MM/YYYY.

Keempat, pemilihan metode penyusutan. Pilih metode penyusutan Garis Lurus bukan GL atau Saldo Menurun bukan SM.

Kelima, cek apakah kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sudah terisi. Apabila sudah terisi namun muncul keterangan KLU Error maka lakukan pengisian ulang kode KLU.

Baca Juga:
Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Keenam, cek apakah alamat direksi atau pemegang saham di Lampiran V terdapat karakter (,./’). Selain itu, jumlah karakter di alamat atau pemegang saham tidak boleh lebih dari 100 karakter.

Ketujuh, cek Lampiran III apakah terdapat tanggal yang tidak sesuai dengan tanggal bukti potong (bupot) apabila menggunakan skema impor bupot.

Apabila notifikasi error masih muncul silahkan unduh ulang file SPT dan submit SPT melalui perangkat lain yang sudah ter-install Adobe PDF Reader. (Sabian Hansel/sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara