TIPS PERPAJAKAN

Cara Pelaporan Pemungutan dan Penyetoran Bea Meterai ke DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 15 November 2021 | 12:00 WIB
Cara Pelaporan Pemungutan dan Penyetoran Bea Meterai ke DJP

PEJABAT pemungut bea meterai merupakan pihak yang wajib memungut bea meterai yang terutang atas dokumen tertentu dari pihak yang terutang. Setelah itu, pejabat bersangkutan harus menyetorkan bea meterai tersebut ke kas negara.

Meski demikian, tugas pemungut bea meterai belum selesai. Selanjutnya, pemungut bea meterai wajib untuk melakukan pelaporan pemungutan dan penyetoran bea meterai tersebut kepada Ditjen Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 151/2021.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan pemungutan dan penyetoran bea meterai oleh pemungut bea meterai kepada Ditjen Pajak (DJP). Simak, “Cara Pemungutan Bea Meterai atas Dokumen Tertentu dari Pihak Terutang”.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Untuk diperhatikan, pelaporan pemungutan dan penyetoran bea meterai oleh pemungut bea meterai dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa Bea Meterai ke kantor DJP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Contoh format SPT Masa Bea Meterai dapat dilihat dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 151/2021. Simak juga, “Tata Cara Penyetoran Bea Meterai oleh Pemungut ke Kas Negara”.

SPT Masa Bea Meterai tersebut berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan oleh DJP. Atas penyampaian SPT Masa Bea Meterai, DJP akan memberikan bukti penerimaan elektronik.

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Dalam hal pada suatu masa pajak, tidak terdapat dokumen yang wajib dipungut bea meterai maka pelaporan tetap dilakukan. Lalu, apabila pembubuhan meterai elektronik tak memungkinkan untuk dilakukan, SPT Masa Bea Meterai dilampiri dengan daftar dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) PMK 151/2021.

Lebih lanjut, apabila batas akhir penyetoran dan pelaporan merupakan hari libur maka penyetoran dan pelaporan dapat dilakukan paling lama pada hari kerja berikutnya.

Hari libur yang dimaksud merupakan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang ditetapkan sebagai hari libur untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau hari yang ditetapkan untuk cuti bersama secara nasional. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah