SALAH satu peran krusial dari konsultan pajak adalah sebagai intermediaries antara otoritas dan wajib pajak. Konsultan pajak memainkan peran menengahi dan menerjemahkan kompleksitas hukum pajak sehingga lebih mudah dimengerti wajib pajak.
Tidak hanya itu, konsultan pajak juga memberikan masukan terkait dengan kebijakan perpajakan sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan sistem perpajakan (Tomasic dan Pentony, 1990).
Melalui peran yang dijalankan, konsultan pajak dapat memberikan kontribusi positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dan kelancaran sistem perpajakan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan izin praktik konsultan pajak.
Konsultan Pajak terlebih dahulu harus mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk yaitu dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis.
Permohonan disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak tersebut kepada Dirjen Pajak.
Jangan lupa, untuk juga melampirkan sejumlah dokumen antara lain:
Kemudian, permohonan izin praktik yang disetujui akan mendapatkan kartu izin praktik dengan jangka waktu masa berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.
Sebelum jangka waktu masa berlaku kartu izin praktik berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.
Peningkatan izin praktik konsultan pajak akan didapatkan secara berjenjang, mulai dari izin praktik tingkat A dan dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi.
Namun, bagi pensiunan pegawai Ditjen Pajak, izin praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Ditjen Pajak oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.
Peningkatan izin praktik konsultan pajak ke tingkat yang lebih tinggi harus menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak dan harus memenuhi persyaratan antara lain:
Permohonan peningkatan izin praktik konsultan pajak juga harus melampirkan sejumlah dokumen antara lain fotokopi sertifikat konsultan pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.
Kemudian, salinan keputusan Dirjen Pajak tentang izin praktik terakhir; kartu izin praktik terakhir; SKCK dari Polri; pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar.
Terakhir, fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak.
Permohonan untuk memperoleh izin praktik dan permohonan untuk peningkatan izin praktik harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat konsultan pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.