TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak

Ringkang Gumiwang | Jumat, 21 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Cara Mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak

SALAH satu peran krusial dari konsultan pajak adalah sebagai intermediaries antara otoritas dan wajib pajak. Konsultan pajak memainkan peran menengahi dan menerjemahkan kompleksitas hukum pajak sehingga lebih mudah dimengerti wajib pajak.

Tidak hanya itu, konsultan pajak juga memberikan masukan terkait dengan kebijakan perpajakan sehingga dapat dijadikan pertimbangan dalam perbaikan sistem perpajakan (Tomasic dan Pentony, 1990).

Melalui peran yang dijalankan, konsultan pajak dapat memberikan kontribusi positif terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak dan kelancaran sistem perpajakan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan izin praktik konsultan pajak.

Baca Juga:
PPPK Bakal Gelar USKP A Sebanyak 3 Kali pada Tahun Ini, USKP B Sekali

Konsultan Pajak terlebih dahulu harus mendapatkan Izin Praktik Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak atau pejabat yang ditunjuk yaitu dengan cara menyampaikan permohonan secara tertulis.

Permohonan disampaikan dengan mengisi formulir dan mencetak Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak pada aplikasi administrasi Konsultan Pajak, serta menyampaikan Surat Permohonan Izin Praktik Konsultan Pajak tersebut kepada Dirjen Pajak.

Jangan lupa, untuk juga melampirkan sejumlah dokumen antara lain:

Baca Juga:
USKP A Periode April 2024, Calon Peserta Bisa Daftar Mulai Hari Ini
  1. Daftar riwayat hidup/pengalaman kerja dan riwayat pendidikan,
  2. Fotokopi sertifikat konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak,
  3. Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dari Polri,
  4. Pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar,
  5. Fotokopi KTP,
  6. Fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak,
  7. Surat pernyataan tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/Negara dan/atau BUMN/BUMD,
  8. Fotokopi surat keputusan keanggotaan asosiasi konsultan pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak,
  9. Fotokopi surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS atas permintaan sendiri atau surat keputusan pensiun (bagi yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pada Ditjen Pajak),
  10. Surat pernyataan yang berisi komitmen untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan sebaik-baiknya dan sebenar-benarnya.

Kemudian, permohonan izin praktik yang disetujui akan mendapatkan kartu izin praktik dengan jangka waktu masa berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.

Sebelum jangka waktu masa berlaku kartu izin praktik berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku Kartu Izin Praktik.

Peningkatan izin praktik konsultan pajak akan didapatkan secara berjenjang, mulai dari izin praktik tingkat A dan dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga:
Catat! Kemenkeu Pastikan Terus Adakan USKP, Tidak Hanya di 4 Kota

Namun, bagi pensiunan pegawai Ditjen Pajak, izin praktik diberikan sesuai dengan hasil kegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi pensiunan pegawai Ditjen Pajak oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Peningkatan izin praktik konsultan pajak ke tingkat yang lebih tinggi harus menyampaikan permohonan kepada Dirjen Pajak dan harus memenuhi persyaratan antara lain:

  1. Telah berpraktik sebagai konsultan pajak paling singkat 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang izin praktik terakhir, dan
  2. Memiliki sertifikat konsultan pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari sertifikat konsultan pajak yang digunakan untuk memperoleh izin praktik terakhir.

Permohonan peningkatan izin praktik konsultan pajak juga harus melampirkan sejumlah dokumen antara lain fotokopi sertifikat konsultan pajak terakhir yang telah dilegalisasi oleh panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak.

Baca Juga:
Kapan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) B dan C Digelar?

Kemudian, salinan keputusan Dirjen Pajak tentang izin praktik terakhir; kartu izin praktik terakhir; SKCK dari Polri; pas foto terakhir berwarna dan berlatar belakang putih ukuran 2x3 cm sebanyak 3 lembar.

Terakhir, fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak yang telah dilegalisasi oleh ketua umum asosiasi konsultan pajak.

Permohonan untuk memperoleh izin praktik dan permohonan untuk peningkatan izin praktik harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat konsultan pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP