TIPS PERPAJAKAN

Cara Melaporkan Persediaan Barang Kena Cukai secara Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 November 2021 | 16:30 WIB
Cara Melaporkan Persediaan Barang Kena Cukai secara Online

SAAT ini, Pengusaha Barang Kena Cukai (PBKC) dapat melakukan pelaporan barang kena cukai secara online. Hal ini sebagai upaya Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Pada artikel sebelumnya telah diuraikan mengenai cara daftar portal pengguna jasa dan cara daftar cukai online. Selanjutnya, pada artikel ini akan dibahas mengenai cara menyusun laporan persediaan barang kena cukai (LACK-11) secara online.

Jika sudah memiliki akun portal pengguna jasa dan cukai online, pengusaha barang kena cukai dapat langsung melakukan pelaporan persediaan barang kena cukai (BKC) secara online. Kali ini, pelaporan cukai diperuntukkan untuk pengusaha minuman beralkohol.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Mula-mula, silakan Log In terlebih dahulu di portal pengguna jasa dan cukai online pada laman customer.beacukai.go.id. Selanjutnya, klik menu Cukai Online. Kemudian akan muncul layar Eksis Online, yang akan memuat identitas diri Anda.

Setelah itu, isi merk terlebih dahulu dengan mengklik menu CK-6. Jika sudah, akan muncul notifikasi. Dari notifikasi tersebut, silakan untuk memilih submenu Rekam Merk CK-6. Submenu ini bertujuan untuk memasukan persediaan minuman apa saja yang Anda jual dan miliki.

Selanjutnya, akan muncul tampilan Daftar Merk CK-4, yang merupakan daftar merk minuman yang terdaftar di DJBC. Nanti, Anda diminta mengisi merk, jenis, golongan, kadar (%), cukai, isi (ml), dan kemasan sesuai persediaan minuman yang Anda miliki.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Apabila sudah diisi, Anda pilih menu LACK. Kemudian pilih sub menu LACK-11, dan akan muncul Daftar Dokumen LACK-11. Lalu, Anda pilih +tambah, sehingga muncul notifikasi Rekam Baru LACK-11.

Setelah itu, Anda diminta mengisi beberapa pertanyaan yang disediakan. Untuk pertanyaan terkait dengan periode, silakam isi sesuai periode pelaporan LACK-11 yang hendak dilakukan. Periode 1 adalah untuk Januari, Februari, dan Maret.

Untuk periode 2 yaitu April, Mei, dan Juni. Periode 3 adalah Juli, Agustus, dan September. Periode 4 adalah Oktober, November, dan Desember. Untuk pertanyaan soal tahun, silakan isi sesuai tahun periode yang dilaporkan.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Kemudian, pada kelompok input rincian, silakan masukan data barang kena cukai. Pada pertanyaan jenis BKC, Anda isi dengan MMEA. Untuk pertanyaan satuan BKC, silakan isi sesuai BKC Anda. Jika botol pilih kemasan, etil alkohol pilih liter, dan tembakau pilih bungkus.

Untuk pertanyaan jenis MMEA, isi dengan meng-klik logo pencarian sampai muncul notifikasi daftar merk yang sudah Anda isi sebelumnya. Lalu, klik per jenis barang dalam notifikasi tersebut dan klik Pilih. Pertanyaan lain selanjutnya akan terisi sesuai data barang yang di-klik tersebut.

Pada pertanyaan HJE, silakan diisi dengan harga jual persediaan barang kena cukai yang Anda kenakan. Untuk pertanyaan saldo, isi dengan jumlah liter/kemasan/bungkus barang yang Anda beli pertama kali.

Baca Juga:
Sri Mulyani Revisi Penyelesaian Barang Cukai yang Dirampas Negara

Untuk pertanyaan pemasukan/produksi,’ isi dengan jumlah masuknya barang kena cukai selama satu periode tersebut. Lalu, untuk kolom pengeluaran, isi dengan jumlah keluarnya BKC selama satu periode tersebut.

Untuk kolom BKC musnah/rusak,’ isi dengan jumlah barang kena cukai yang rusak/musnah selama periode tersebut. Untuk kolom saldo akhir, akan terisi otomatis sesuai jawaban yang diberikan sebelumnya.

Selanjutnya untuk kolom Keterangan, silakan isi dengan kemasan botol, dalam hal barang kena cukai dikemas dalam bentuk botol. Apabila sudah yakin dengan seluruh isian tersebut, silakan klik tombol Simpan.

Baca Juga:
Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Silakan ulangi pengisian Input Rincian untuk merk persediaan barang kena cukai yang lain dan belum dimasukan. Jika semua sudah terisi, silakan klik Simpan Draf untuk menyimpan atau klik Kirim untuk mengirimkan laporan.

Hal yang perlu diperhatikan adalah jangan klik close (X) karena dapat menyebabkan data yang sudah diisi sebelumnya menjadi hilang. Demikian uraian cara lapor cukai online. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT