TIPS PAJAK

Cara Melapor Realisasi Insentif Pembebasan PPh Pasal 23

Ringkang Gumiwang | Rabu, 15 Juli 2020 | 16:40 WIB
Cara Melapor Realisasi Insentif Pembebasan PPh Pasal 23

PEMBEBASAN pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 merupakan salah satu dari sekian banyak insentif yang disediakan pemerintah dalam rangka penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19. Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 28/2020.

Dengan insentif itu, penghasilan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong dalam PPh Pasal 21, bebas dari potongan PPh Pasal 23.

Meski begitu, pembebasan PPh Pasal 23 hanya berlaku untuk imbalan yang berasal dari pihak tertentu, antara lain badan/instansi pemerintah, rumah sakit dan pihak lain. Pembebasan juga diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Seperti insentif pajak Covid-19 lainnya, pembebasan PPh Pasal 23 juga mengharuskan wajib pajak untuk melaksanakan pelaporan realisasi insentif paling lambat 20 Juli untuk periode masa pajak April 2020 hingga masa pajak Juni 2020.

Kemudian, pelaporan realisasi untuk periode masa pajak Juli 2020 sampai dengan masa pajak September 2020, paling lambat 20 Oktober 2020. Untuk itu, DDTCNews akan menjabarkan cara melaporkan realisasi insentif PPh Pasal 23 di DJP Online.

Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan (captcha). Di halaman utama DJP Online, silakan pilih menu Layanan. Lalu pilih kolom e-reporting insentif Covid-19.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Apabila kolom e-reporting insentif Covid-19 tidak ditemukan maka Anda perlu mengaktifkan fitur layanan tersebut terlebih dahulu. Caranya, klik menu Profil. Nanti, Anda akan melihat beberapa fitur seperti Data Profil, Ubah Kata Sandi dan Aktivasi Fitur Layanan.

Kemudian klik Aktivasi Fitur Layanan. Nanti di sebelah kanan akan muncul menu-menu yang bisa diaktifkan. Anda bisa melihat menu e-reporting belum tercentang, silakan centang menu e-reporting dan klik Ubah Fitur Layanan.

Apabila Anda berhasil melakukan perubahan, akan muncul notifikasi bahwa ubah akses profil Anda sudah berhasil. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk melakukan login DJP Online kembali.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Setelah melakukan login kembali, cek menu Layanan. Nanti, e-reporting akan muncul pada kolom Layanan. Kemudian, silakan klik e-reporting. Silakan klik Tambah untuk membuat pelaporan realisasi insentif. Lalu pilih PPh Pasal 23 (PMK 28/2020).

Pada kolom pelaporan realisasi pembebasan PPh Pasal 23, Anda akan diarahkan untuk mengisi masa pajak dan mengunggah file pelaporan realisasi dengan format yang ditetapkan DJP.

Baca baik-baik sebelumnya petunjuk dari DJP yang berada di sebelah kiri layar Anda. Setelah itu, silakan buat pelaporan realisasi dengan format xls. Anda bisa klik format pelaporan realisasi dari DJP di sebelah kiri layar.

Baca Juga:
Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha

Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi pelaporan realisasi melalui Microsoft Excel. Silakan isi 5 kolom yang disediakan DJP, mulai dari nomor, jenis transaksi, tanggal transaksi, penghasilan bruto, dan PPh Pasal 23.

Perlu diperhatikan, pengisian nomor dalam format angka dan harus berurutan. Jenis transaksi diisi sesuai dengan transaksi PPh Pasal 23 dan maksimal 255 karakter. Tanggal transaksi diisi dengan format yang ada. Contoh format: dd/mm/yyyy,mm/dd/yyyy, dll.

Kemudian, tanggal transaksi dibatasi dengan rentang waktu sesuai dengan masa pelaporan realisasi. Penghasilan bruto dan PPh pasal 23 wajib diisi dengan format angka. PPh Pasal 23 tidak boleh melebihi nilai penghasilan bruto.

Baca Juga:
Cara Mengajukan Permohonan Menyelenggarakan Pembukuan Stelsel Kas

Lebih lanjut, pelaporan penghasilan bruto dan PPh Pasal 23 untuk setiap masa disesuaikan dengan tanggal transaksi. Setelah selesai melakukan pengisian, save dalam folder komputer dan klik Validasi.

Sebelum meng-upload, file laporan realisasi diberi nama dengan format yang ditentukan yaitu AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls. Adapun kode pelaporan realisasi PPh Pasal 23 adalah 07.

Untuk diketahui, A: nomor NPWP, B: masa pajak awal, C: masa pajak akhir, D: tahun pajak, E: kode pelaporan realisasi, F: 2 nomor kode Pembetulan ke-. Setelah itu, silakan melakukan unggah atau upload.

Unggah file pelaporan realisasi yang Anda buat sebelumnya sesuai dengan masa pajak. Lalu, klik Upload. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi pelaporan realisasi insentif PPh Pasal 23 sudah tersimpan. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 11 April 2024 | 09:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Tokopedia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor