KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 29 Januari 2025 | 09.30 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah melanjutkan pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas mata uang negara mitra  untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) yang berlaku sepekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi atas Rupee Pakistan dan Rupee Sri Lanka.

Menjelang Februari 2025, nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp16.357. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam itu naik dari posisi pekan lalu yang senilai Rp16.322 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp10.215,76 per dolar Australia. Kurs pajak tersebut naik signifikan dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp10.121,02 per dolar Australia.

Ringgit Malaysia juga terus menguat terhadap rupiah. Kurs pajak satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp3.648,58 per ringgit Malaysia. Kurs pajak Negeri Jiran ini terpantau naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.622,74 per ringgit Malaysia.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk mata uang Negeri Singa ditetapkan senilai Rp12.026,44 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik tajam dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.933,26 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.953,86. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut meroket apabila dibandingkan dengan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.783,83 per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.4/KM.10/KF.4/2025. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Sebagai informasi, kurs pajak merupakan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), pajak penghasilan (PPh), serta pajak lain dalam rangka kegiatan ekspor-impor.

Kurs pajak umumnya digunakan oleh perusahaan atau perorangan yang melakukan transaksi lintas negara. Transaksi lintas negara biasanya menggunakan mata uang asing sehingga perlu ada konversi ke mata uang rupiah terkait dengan penghitungan pajaknya.

Normalnya, nilai kurs pajak ditetapkan setiap seminggu sekali oleh menteri keuangan melalui keputusan menteri keuangan (KMK) dan berlaku selama 7 hari.Untuk mempermudah melihat tren perkembangan kurs pajak, Anda juga dapat mengunjungi kanal Indikator DDTCNews. Simak Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews.

Berikut kurs pajak periode 29 Januari 2025 - 04 Februari 2025 selengkapnya:

 

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)16.357,0035,00
2Dolar Australia (AUD)10.215,7694,74
3Dolar Kanada (CAD)11.376,9633,22
4Kroner Denmark (DKK)2.272,2922,69
5Dolar Hongkong (HKD)2.100,894,73
6Ringgit Malaysia (MYR)3.648,5825,84
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.227,5189,05
8Kroner Norwegia (NOK)1.442,799,53
9Poundsterling Inggris (GBP)20.086,07151,85
10Dolar Singapura (SGD)12.026,4493,18
11Kroner Swedia (SEK)1.477,2918,05
12Franc Swiss (CHF)17.991,64126,10
13Yen Jepang (JPY)10.496,4578,90
14Kyat Myanmar (MMK)7,780,01
15Rupee India (INR)189,020,44
16Dinar Kuwait (KWD)52.970,8561,97
17Rupee Pakistan (PKR)58,12-0,43
18Peso Philipina (PHP)279,371,01
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.359,8210,87
20Rupee Sri Lanka (LKR)55,07-0,18
21Baht Thailand (THB)477,486,69
22Dolar Brunei Darussalam (BND)12.009,8072,65
23Euro Euro (EUR)16.953,86170,03
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.240,5718,60
25Won Korea (KRW)11,320,14

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.