TIPS PAJAK
Cara Lapor SPT Tahunan bagi UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta
Vallencia | Jumat, 10 Maret 2023 | 14:00 WIB
Cara Lapor SPT Tahunan bagi UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta

PEMERINTAH terus memberikan dukungan kepada UMKM melalui beragam insentif fiskal. Salah satu insentif yang diberikan ialah bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan (PPh).

Setidaknya terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi untuk menikmati fasilitas ini. Pertama, UMKM merupakan wajib pajak orang pribadi. Kedua, UMKM memiliki peredaran usaha tidak melebihi Rp4,8 miliar selama satu tahun. Ketiga, tidak dikenai PPh berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) UU PPh dan Pasal 31E UU PPh.

Dengan fasilitas tersebut, UMKM orang pribadi yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta selama satu tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5%. Meski demikian, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunan.

Baca Juga:
Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas mengenai cara melaporkan SPT tahunan PPh bagi UMKM orang pribadi dengan omzet kurang dari Rp500juta.

Mula-mula, login laman DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah melakukan login, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF. Pastikan perangkat komputer Anda sudah terinstalasi dengan Adobe PDF Reader setidaknya versi 2.0.

Pilih Buat SPT dan sistem akan bertanya apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, silahkan jawab Ya. Berikutnya, klik tombol kuning dengan tulisan E-Form SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770. Kemudian, isi data formulir 1770.

Baca Juga:
Apa Itu Spin-Off?

Setelah itu, isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang diinginkan. Tekan Kirim Permintaan sehingga e-form 1770 pdf otomatis terunduh dan token akan dikirimkan ke media pengiriman yang dipilih.

Lalu, buka file e-form 1770 yang sudah terunduh. Anda akan diminta untuk mengisi lampiran IV terlebih dahulu. Seusai mengisi Lampiran IV, tekan Selanjutnya yang terletak pada bagian kanan atas halaman. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi Lampiran III.

Pada Lampiran III Bagian A Nomor 16 tentang penghasilan lain yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, Anda akan menemukan kotak dan tulisan PP23/PP55. Tekan kotak tersebut untuk memberi tanda silang. Nanti, pada bagian atas halaman akan muncul tombol PP23/PP55. Klik tombol PP23/PP55 tersebut.

Baca Juga:
Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?

Kini, Anda berada pada halaman daftar jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPh final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan/atau PP 55 tahun 2022 per masa pajak serta dari masing-masing tempat usaha. Anda dapat mengisi daftar tersebut dengan impor data atau manual.

Jika mengisi dengan impor data, tekan Import Data dan pilih file CSV yang sudah dipersiapkan. Namun, jika secara manual, klik tombol Tambah. Anda bisa mengisi kolom jumlah PPh yang dibayar dengan jawaban 0.

Setelah selesai mengisi, pada bagian bawah terdapat pertanyaan Pindahkan ke Lampiran III?, tekan Ya. Lalu, tekan Selanjutnya yang terletak di bagian kanan atas halaman. Lalu, lengkapi data lainnya yang dibutuhkan pada Lampiran III, Lampiran II, Lampiran I, dan halaman induk.

Baca Juga:
Wah! Perusahaan Migas Ini Gugat Kebijakan Presiden Soal Pajak Ekspor

Periksa kembali hasil pengerjaan SPT Anda. Jika sudah, Anda dapat menekan tombol Submit pada bagian atas lampiran induk. Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf.

Bagi wajib pajak yang sebelumnya mengalami kurang bayar, Anda akan diminta untuk mengisi data setoran pajak atas nilai PPh yang kurang bayar.

Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau nomor handphone, lalu tekan Submit. Bila berhasil Anda akan mendapatkan notifikasi bahwa Submit SPT berhasil. Anda akan menerima bukti penerimaan elektronik melalui email. Selesai. (rig)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Maret 2023 | 15:17 WIB PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA Permudah Penelitian, Harta PPS Perlu Diberi Keterangan Khusus di SPT
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:30 WIB KAMUS PAJAK Apa Itu Spin-Off?
Rabu, 22 Maret 2023 | 14:11 WIB ADMINISTRASI PAJAK Status SPT Tetap Kurang Bayar Meski Pajaknya Sudah Disetor, Kok Bisa?
Rabu, 22 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Pajak Jasa Parkir dalam UU HKPD
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:31 WIB KURS PAJAK 22 MARET - 28 MARET 2023 Rupiah Akhirnya Rebound, Kembali Menguat Terhadap Dolar AS
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:30 WIB PER-04/BC/2023 Waktu Pelunasan Pita Cukai Bisa Sampai 90 Hari, Ini Kata DJBC
Rabu, 22 Maret 2023 | 09:15 WIB KPP PRATAMA MEDAN POLONIA Bantu Pelaporan SPT, KPP Medan Polonia Buka Pojok e-Filing di USU
Rabu, 22 Maret 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI Aturan Baru PPh Pasal 23 Royalti Pengguna NPPN, Ini Kata Ditjen Pajak