TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar pada e-Faktur 3.0 Web Based

Ringkang Gumiwang | Jumat, 29 Januari 2021 | 19:01 WIB
Cara Lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar pada e-Faktur 3.0 Web Based

BEBERAPA waktu yang lalu, DDTCNews telah menjelaskan cara melaporkan SPT Masa PPN pada e-faktur 3.0 web based. Nah, kali ini akan dijelaskan cara lapor SPT Masa PPN Lebih Bayar pada e-faktur 3.0 web based.

Pastikan Anda menyiapkan file sertifikat elektronik (sertel) dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Jika sudah, silakan akses web-efaktur.pajak.go.id. Jika sertel sudah terinstal dalam browser, Anda mungkin akan melihat beberapa sertel.

Silakan pilih salah satu yang ingin Anda laporkan SPT Masa PPN lebih bayar, lalu klik OK. Nanti, Anda akan Login kembali dengan sertel yang Anda pilih. Silakan masukan kata sandi e-nofa atau kata sandi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) Anda.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Nanti, Anda akan masuk halaman utama. Langkah pertama yang harus dilakukan ketika Anda baru pertama kali mengakses e-faktur web based ini mengisi data profil aplikasi. Silakan pilih Profil PKP. Lalu, isi data yang diminta dalam Profil Pengguna.

Data yang dimaksud antara lain nama penandatangan faktur, nama penandatangan SPT, dan jabatan penandatangan SPT. Isikan sesuai dengan data Anda. Lalu klik Simpan Perubahan. Nanti, Anda akan mendapatkan notifikasi Ubah profil pengguna berhasil.

Setelah profil telah dilengkapi, kembali ke menu utama. Kemudian, pilih Administrasi SPT, lalu klik Monitoring SPT. Setelah itu, silakan klik +Memposting SPT yang berada pada kanan layar Anda.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Silakan isi tahun pajak, masa pajak, dan pembetulan. Setelah itu, klik Submit. Katakanlah, Anda akan membikin SPT Masa PPN lebih bayar untuk September 2020. Nanti, akan muncul notifikasi Proses posting sudah masuk ke dalam antrean. Silakan tunggu beberapa saat. Klik OK.

Pada Daftar SPT, Anda akan melihat SPT yang sudah berhasil Anda posting sebelumnya, yaitu SPT untuk masa pajak September 2020. Pada bagian Action, silakan klik Buka. Nanti, Anda akan masuk pada kolom Buka SPT Masa Pajak.

Pada kolom tersebut, silakan klik Lampiran Detail, lalu pilih formulir PK atas Penyerahan Dalam Negeri. Lalu klik tampilkan. Nanti, Anda akan melihat semua faktur yang Anda terbitkan selama masa pajak September 2020. Silakan untuk dicek atau dicocokan.

Baca Juga:
Cara Menyelenggarakan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Kemudian, silakan pilih Lampiran AB. Ada tiga submenu yang bisa Anda cek antara lain rekapitulasi penyerahan, rekapitulasi perolehan, dan perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Apabila ada kelebihan bayar PPN pada masa pajak sebelumnya, silakan untuk diisi.

Apabila sudah selesai mengecek, centang pernyataan. Lalu klik Submit. Nanti, Anda akan diarahkan untuk memilih file sertel. Lalu pilih file sertel yang sudah disiapkan, kemudian klik Open. Setelah itu, masukan passphrase dan klik Setuju.

Selanjutnya, pilih Induk. Anda akan melihat setidaknya 6 submenu. Silakan cek satu persatu submenu yang ada. Khusus pada lampiran kedua Penghitungan PPN Kurang/Lebih Bayar, Anda akan melihat angka PPN lebih bayar yang sebelumnya Anda isi dalam Lampiran AB.

Baca Juga:
Cara Mengajukan Permohonan Penggunaan Nilai Buku Saat Pemekaran Usaha

Mengingat status PPN lebih bayar, Anda akan diarahkan untuk mengisi lampiran H yaitu PPN lebih bayar. Silakan isi data yang diminta dan sesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

Setelah itu, silakan cek lampiran induk lainnya. Jika sudah, silakan centang pernyataan, lalu isi nama penandatangan SPT dan jabatannya. Setelah itu, klik Submit. Jika sudah, Anda akan melihat notifikasi Berhasil Submit SPT Induk.

Selanjutnya, Anda akan dibawa ke menu Monitoring SPT kembali. Langkah berikutnya adalah klik Lapor yang berada di bagian Action di sebelah kanan layar Anda. Nanti, Anda akan melihat status SPT Anda akan lebih bayar beserta nilainya.

Baca Juga:
Cara Mengajukan Permohonan Menyelenggarakan Pembukuan Stelsel Kas

Pada bagian file lampiran, silakan upload lampiran induk yang sudah di-scan dengan format pdf. Lalu klik Lapor. Jika sudah, notifikasi Proses Lapor SPT Berhasil akan muncul dan Anda akan dibawa kembali lagi pada kolom Monitoring SPT.

Pada bagian Action, Anda bisa mencetak bukti penerimaan elektronik atas laporan SPT Masa PPN tersebut. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara