TIPS PAJAK

Cara Lapor Penghasilan Bunga Obligasi dan Deposito di SPT Tahunan 1771

Vallencia | Jumat, 05 Mei 2023 | 12:00 WIB
Cara Lapor Penghasilan Bunga Obligasi dan Deposito di SPT Tahunan 1771

TIDAK hanya menerima penghasilan dari usaha, perusahaan juga menggali pundi-pundi dari berbagai sumber lainnya di luar usaha. Salah satu jenis penghasilan di luar usaha yang paling umum ditemukan ialah bunga yang berasal dari obligasi, deposito, dan tabungan.

Dari aspek perpajakan, penghasilan berupa bunga dari instrumen obligasi, deposito, dan tabungan merupakan objek PPh yang bersifat final. Artinya, pungutan pajaknya dilakukan secara seketika sehingga tidak diikutsertakan dalam penghitungan PPh terutang tahunan.

Meskipun tidak diikutsertakan dalam penghitungan PPh badan terutang tahunan, tetapi tidak berarti menghilangkan kewajiban wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan tersebut dalam SPT tahunan PPh badan.

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara melaporkan penghasilan berupa bunga obligasi, deposito, dan tabungan di SPT 1771. Pelaporan SPT tahunan PPh badan menggunakan formulir SPT 1771. Wajib pajak badan dapat memperoleh formulir SPT 1771 melalui fitur PDF e-form.

Mula-mula, login aplikasi DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, pilih menu Lapor dan klik PDF e-Form (Versi Baru). Pastikan perangkat Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

Kemudian, pilih menu Buat SPT. Dalam menu itu, Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika sukses, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh. Buka form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi lampiran IV. Pada lampiran ini, Anda dapat melaporkan penghasilan yang dikenakan PPh bersifat final, termasuk bunga obligasi, deposito, dan tabungan.

Pelaporan PPh atas bunga deposito dan tabungan dapat dilakukan dengan melengkapi kolom yang tersedia pada bagian A nomor 1.

Setelah itu, lengkapi kolom dasar pengenaan pajak (DPP), tarif, dan PPh terutang. Sementara itu, atas bunga/diskonto obligasi dapat dilaporkan pada bagian A nomor 2. Selanjutnya, silakan menyelesaikan proses pelaporan SPT PPh badan hingga tuntas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah