TIPS PAJAK

Cara Lapor Penghasilan berupa Bantuan atau Sumbangan di SPT 1771

Vallencia | Jumat, 23 Juni 2023 | 15:00 WIB
Cara Lapor Penghasilan berupa Bantuan atau Sumbangan di SPT 1771

BANTUAN atau sumbangan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan (PPh). Ketentuan ini utamanya diatur dalam Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) huruf a UU PPh s.t.d.d UU HPP.

Namun, penghasilan berupa bantuan atau sumbangan yang dapat dikecualikan dari PPh harus memenuhi persyaratan, yaitu tidak boleh adanya hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Atas bantuan atau sumbangan yang didapatkan oleh pihak penerima tersebut wajib dilaporkan dalam surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Lantas, bagaimana cara melaporkan penghasilan berupa bantuan atau sumbangan?

Baca Juga:
Periode Lapor SPT Selesai, KPP Bisa Memulai Penelitian Komprehensif

Nah, DDTCNews akan membagikan cara melaporkan penghasilan berupa bantuan atau sumbangan di aplikasi e-form. Pelaporan SPT tahunan PPh badan menggunakan formulir SPT 1771. Wajib pajak badan dapat memperoleh formulir SPT 1771 melalui fitur e-form PDF.

Lakukan login melalui DJP Online dengan cara memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, pilih menu Lapor dan tekan PDF e-Form (Versi Baru). Pastikan perangkat Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi Adobe PDF Reader.

Kemudian, pilih menu Buat SPT. Anda akan diminta untuk mengisi data formulir. Berikutnya, tekan Kirim Permintaan. Jika berhasil, form SPT 1771 akan secara otomatis terunduh ke perangkat Anda. Buka form yang sudah diunduh dan lengkapi data utama pada halaman induk.

Baca Juga:
Apa Itu Wilayah Pengembangan Industri dalam Konteks Perpajakan?

Dalam melaporkan penghasilan berupa bantuan atau sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh, silakan menuju ke lampiran IV bagian B tentang penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Pada bagian B nomor 2, Anda akan menemukan kolom bantuan/sumbangan.

Lalu, lengkapi jumlah penghasilan bruto berupa bantuan atau sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh pada kolom yang tersedia. Selanjutnya, lanjutkan proses pelaporan SPT PPh badan hingga tuntas. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS