ADMINISTRASI PAJAK

Cara Lapor Pajak Online Pegawai Berpenghasilan Lebih Rp60 Juta Setahun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 Februari 2023 | 12:30 WIB
Cara Lapor Pajak Online Pegawai Berpenghasilan Lebih Rp60 Juta Setahun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika Anda merupakan seorang pegawai yang terikat hubungan kerja dan berpenghasilan lebih dari Rp60 juta setahun, Anda wajib melaporkan pajak penghasilan (PPh) menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Form 1770S. Pelaporan dapat dilakukan secara online.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-011/PJ/2014 s.t.d.t.d. PER-02/PJ/2019. Beleid tersebut mengatur SPT Form 1770S digunakan oleh wajib pajak orang pribadi berpenghasilan lebih dari Rp60 juta yang biasanya didapatkan dari satu atau dua pemberi kerja.

“Formulir SPT Tahunan 1770S adalah bentuk formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi bagi Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja..,” bunyi penggalan Pasal 1 ayat (3) PER 1/PJ/2014, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Pelaporan pajak menggunakan SPT Form 1770S dapat dilakukan secara online. Lantas bagaimana cara pelaporan pajaknya?

Pertama, Anda perlu masuk ke laman www.djponline.go.id. Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah diaktivasi. Jika baru pertama kali menggunakan DJP Online dan belum memiliki EFIN, Anda perlu mengaktivasi EFIN terlebih dahulu.

Kedua, klik menu Lapor kemudian klik Buat SPT. Anda akan dihadapkan pada menu e-form (mengunduh formulir) atau mengisi langsung di laman DJP Online menggunakan fitur e-filing. Pilih fitur e-filing.

Baca Juga:
DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Ketiga, Anda akan diminta untuk memasukan data harta dan utang. Isi data harta pada bagian b, yaitu Harta Pada Akhir Tahun. Isi nominal harta sesuai harga perolehan ketika Anda membeli. Sedangkan untuk kolom utang isi dengan sisa nominal utang pada akhir tahun.

Keempat, isi daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan Anda. Apabila Anda kawin dan memiliki lebih dari 3 tanggungan, hanya isi saja 3 nama orang yang ditanggung pada kolom D. Apabila sudah, lanjutkan pada Lampiran II.

Kelima, apabila Anda memiliki penghasilan lain yang tidak sehubungan dengan pekerjaan silahkan isikan pada bagian A dan B. Untuk bagian C isikan data dari semua bukti potong (bupot) yang Anda dapat dari pemberi kerja.

Baca Juga:
Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Keenam, pada halaman induk isikan data terkait penghasilan neto dan pajak penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai pada nominal bukti potong. Kemudian, klik Selanjutnya dan isi kolom Identitas, lalu klik Selanjutnya.

Jika seluruh tahapan di atas sudah dilakukan, Anda bisa isi kode verifikasi dengan mengeklik kotak bertuliskan di sini. Kode verifikasi akan dikirimkan melalui email atau nomor ponsel terdaftar pada DJP Online. Isikan kode verifikasi yang sudah Anda terima dan laporkan. (Sabian Hansel/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

BERITA PILIHAN