TIPS PAJAK

Cara Hapus NSFP yang Tidak Terpakai di e-Faktur Dekstop

Vallencia | Jumat, 27 Januari 2023 | 12:00 WIB
Cara Hapus NSFP yang Tidak Terpakai di e-Faktur Dekstop

NOMOR seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai sudah tidak perlu lagi dikembalikan lagi ke kantor pelayanan pajak (KPP). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 s.t.d.t.d. PER-11/PJ/2022.

Lantas, bagaimana dengan NSFP yang tidak terpakai tersebut? Pengusaha kena pajak (PKP) cukup melakukan penghapusan NSFP melalui aplikasi e-Faktur Desktop. Simak ‘NSFP Sisa Tak Perlu Dikembalikan, Tapi Tetap Harus Dihapus di e-Faktur’.

Jika NSFP yang tidak terpakai tersebut tidak dihapus maka berpotensi mengakibatkan eror saat PKP ingin merekam faktur pajak keluaran. Sehubungan pembahasan ini, DDTCNews akan membagikan cara menghapus NSFP yang tidak terpakai.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Mula-mula buat permohonan baru NSFP terlebih dahulu dengan mengunjungi efaktur.pajak.go.id. Berikutnya, masukkan NPWP dan kata sandi. Lalu, tekan tombol Login. Kemudian, klik menu Permintaan NSFP.

Anda mungkin akan menerima notifikasi bahwa koneksi tidak pribadi. Silakan pilih Lanjutan dan tekan Lanjutkan ke efaktur.pajak.go.id (tidak aman). Sistem akan meminta Anda untuk memilih sertifikat digital e-faktur dan tekan Oke. Silakan login ulang.

Setelah berhasil login, telan Permintaan NSFP. Anda dapat mengisi bagian data pemohon yang terdiri dari nama, jabatan, dan jumlah NSFP yang diminta. Selanjutnya, tekan Proses, masukkan kata sandi, tekan Ya, dan pilih OK. Dengan demikian, NSFP terbaru sudah diberikan.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Berikutnya, Anda dapat membuka aplikasi e-faktur. Pada aplikasi tersebut, pilih menu Referensi dan tekan Referensi Nomor Faktur. Kemudian, tekan Rekam Range Nomor Faktur dan masukkan NSFP terbaru. Setelah berhasil terekam, Anda dapat menghapus NSFP yang tidak terpakai.

Pada daftar referensi nomor faktur, Anda dapat mengklik nomor faktur yang sudah tidak terpakai. Kemudian, klik tombol Hapus Range Nomor Faktur. Sistem akan menampilkan notifikasi, pilih Yes, dan tekan OK. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor