TIPS PAJAK

Cara dan Tahapan Pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018 di M-Pajak

Vallencia | Jumat, 28 April 2023 | 15:00 WIB
Cara dan Tahapan Pengajuan Surat Keterangan PP 23/2018 di M-Pajak

Pelaku usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final selama jangka waktu tertentu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 yang kini telah diperbarui melalui PP 55/2022. Sesuai dengan beleid tersebut, PPh final yang berlaku ialah 0,5% dari penghasilan bruto.

Namun, untuk memanfaatkan fasilitas ini, wajib pajak perlu mengajukan surat keterangan PP 23/2018. Kendati beleidnya telah dicabut, surat keterangan PP 23/2018 masih bisa dipakai. Pemerintah belum menerbitkan aturan turunan mengenai 'surat keterangan PP 55/2022'.

Saat ini DJP menyediakan beberapa media atau sarana pengajuan surat keterangan PP 23/2018 baik secara manual maupun daring.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Salah satu media pengajuan PP 23/2018 secara daring adalah aplikasi M-Pajak. Sehubungan dengan pembahasan ini, DDTCNews akan membagikan tata cara pengajuan surat keterangan PP 23/2018 melalui M-Pajak. Berikut tahapan lengkapnya.

Pastikan perangkat ponsel Anda sudah terinstalasi dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, Anda dapat mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play atau App Store. Kemudian, buka aplikasi M-Pajak. Anda akan diarahkan ke halaman beranda dari aplikasi M-Pajak.

Tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Kemudian, klik Masuk agar Anda dapat melakukan login dan menggunakan fitur yang terdapat pada aplikasi M-Pajak. Silakan masukkan NPWP dan kata sandi untuk login.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sebagai informasi, pengisian kolom NPWP dan kata sandi sama dengan akun DJP Online yang sudah diaktivasi. Selanjutnya, silakan klik tombol Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang dikirimkan melalui email terdaftar.

Periksa email Anda dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia. Kemudian, klik Verifikasi. Jika sudah sesuai, Anda berhasil melakukan login. Berikutnya, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya. Silakan pilih layanan Surat Keterangan (PP 23).

Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, klik Cek Validasi. Jika Anda memenuhi syarat, sistem akan memunculkan tombol Cetak Surat Keterangan (PP 23/2018). Klik tombol tersebut dan Anda akan diarahkan ke daftar unduhan.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Pada daftar unduhan, Anda dapat memilih tombol bertanda ikon unduh pada daftar Surat Keterangan PP 23/2018. Kemudian, surat keterangan PP 23/2018 akan terunduh pada perangkat ponsel Anda.

Selesai. Semoga bermanfaat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya