GUNA meningkatkan inovasi dan pengembangan teknologi dalam negeri, pemerintah menyediakan insentif pajak berupa supertax deduction bagi wajib pajak dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Namun, tidak semua wajib pajak dalam negeri dapat memanfaatkan fasilitas ini. Terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak. Bila memenuhi, wajib pajak dapat mengajukan permohonan kepada dirjen pajak.
Dalam pengajuan permohonan insentif supertax deduction litbang, wajib pajak harus melampirkan surat keterangan fiskal (SKF). Nah, DDTCNews kali ini akan membagikan cara memperoleh SKF untuk pengajuan supertax deduction litbang di aplikasi M-Pajak.
Mula-mula, pastikan perangkat ponsel yang dimiliki sudah menginstal aplikasi M-Pajak. Adapun aplikasi M-Pajak dapat diunduh melalui Google Play atau App Store. Kemudian, buka aplikasi M-Pajak. Berikutnya, Anda akan diarahkan ke halaman beranda.
Pada halaman tersebut, tekan tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas. Kemudian, tekan Masuk untuk login. Lalu, masukkan NPWP dan kata sandi untuk login. Setelah itu, wajib pajak bisa memilih Masuk.
Nanti, sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar. Periksalah pesan masuk di email terdaftar dan masukkan kode pada kolom yang tersedia di M-Pajak. Kemudian, tekan Verifikasi. Setelah berhasil login, tekan Menu dan pilih Layanan Lainnya.
Selanjutnya, pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Berikutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi.
Pada kolom keperluan pencetakan SKF, pilih opsi Pengajuan permohonan pemberian fasilitas pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu.
Setelah itu, tekan Cetak SKF. Nanti, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, pilih tombol bertanda ikon unduh pada SKF terkait. Kemudian, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)