TIPS PAJAK

Cara Cetak SKF di M-Pajak untuk Syarat Pengajuan Fasilitas Nonfiskal

Vallencia | Jumat, 19 Mei 2023 | 15:00 WIB
Cara Cetak SKF di M-Pajak untuk Syarat Pengajuan Fasilitas Nonfiskal

PEMERINTAH menyediakan berbagai fasilitas yang membantu industri atau perusahaan di kawasan industri untuk berkembang. Salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah tersebut ialah pemberian fasilitas nonfiskal.

Fasilitas nonfiskal yang diberikan, baik oleh pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah, kepada perusahaan tersebut dapat berupa subsidi dalam proses penilaian kesesuaian dalam rangka sertifikasi SNI, spesifikasi teknis, dan lainnya.

Dalam memperoleh fasilitas tersebut, industri atau perusahaan di kawasan industri harus memenuhi kriteria di antaranya menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakan. Aspek ini dapat dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan fiskal (SKF).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Pengajuan permohonan SKF saat ini sudah bisa dilakukan melalui aplikasi M-pajak. DDTCNews kali ini akan mengulas cara mengajukan permohonan SKF untuk keperluan pengajuan fasilitas nonfiskal di aplikasi M-pajak.

Mula-mula, pastikan perangkat ponsel Anda sudah dilengkapi dengan aplikasi M-Pajak. Jika belum, unduh aplikasi M-Pajak melalui Google Play atau App Store. Setelah berhasil terunduh, buka aplikasi M-Pajak. Anda akan menemukan halaman beranda.

Kemudian, klik tombol Menu yang terletak pada bagian kanan atas halaman beranda. Pilih Masuk agar Anda dapat login dan memakai fitur yang terdapat pada M-Pajak. Masukkan NPWP dan kata sandi. NPWP dan kata sandi diisi sama dengan akun DJP Online yang sudah diaktivasi.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selesai melengkapi data, pilih Masuk. Sistem akan meminta kode verifikasi yang telah dikirimkan melalui email terdaftar. Periksa pesan masuk di email Anda. Temukan dan masukkan kode verifikasi pada kolom yang tersedia di M-Pajak.

Berikutnya, tekan Verifikasi. Jika sudah berhasil login, tekan tombol Menu dan pilih Layanan Lainnya Silakan pilih layanan Surat keterangan Fiskal (SKF). Selanjutnya, sistem akan menampilkan profil wajib pajak, tekan Cek Validasi.

Setelah itu, isi kolom keperluan pencetakan SKF dengan opsi Syarat Pengajuan Fasilitas Non Fiskal Perusahaan Industri atau Perusahaan Kawasan Industri.

Kemudian, klik tombol Cetak SKF. Sistem akan mengarahkan Anda pada halaman daftar unduhan. Pada halaman tersebut, tekan tombol dengan ikon unduh pada SKF terkait. Lalu, SKF akan terunduh pada perangkat ponsel. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

Selasa, 23 April 2024 | 14:30 WIB THAILAND

Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Selasa, 23 April 2024 | 14:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pendaftaran NPWP OP Bisa Ditolak Jika Data NIK Berstatus Wanita Kawin

Selasa, 23 April 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ubah Status PTKP, Karyawan Perlu Serahkan Surat Pernyataan Tanggungan

Selasa, 23 April 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Kriteria Penghapusbukuan Piutang di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng