TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan

Vallencia | Senin, 12 September 2022 | 15:00 WIB
Cara Buat Kode Billing PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan

PERSEWAAN tanah dan/atau bangunan menjadi sumber penghasilan bagi sebagian masyarakat. Penting untuk diingat, penghasilan yang diterima atau diperoleh masyarakat dari persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan objek pajak penghasilan (PPh) yang bersifat final.

Pada dasarnya, persewaan tanah dan/atau bangunan termasuk dalam kategori objek PPh Pasal 4 ayat (2). Dalam menghitung jumlah PPh yang terutang, wajib pajak dapat mengalikan antara tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP).

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) PP 34/2017, besaran tarif PPh final yang dikenakan atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar 10%. Kemudian, DPP atas objek penghasilan tersebut ialah senilai jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.

Baca Juga:
Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Setelah menghitung jumlah PPh yang terutang, wajib pajak harus membuat kode billing terlebih dahulu sebelum menyetorkan PPh terutang ke negara. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas cara membuat kode billing PPh final atas persewaan tanah dan/atau bangunan.

Lakukan login melalui aplikasi DJP online dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah berhasil, klik Bayar dan pilih e-Billing. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi form surat setoran elektronik. Dalam kolom jenis pajak, pilih opsi “411128-PPh Final”.

Selanjutnya, dalam kolom jenis setoran, pilih opsi “403-Ps 4 (2) Sewa Tanah dan/atau Bangunan”. Kemudian, lengkapi masa pajak, tahun pajak, jumlah setoran PPh Pasal 4 ayat (2) sewa tanah dan/atau bangunan, subjek pajak, dan uraian. Lalu, tekan tombol Buat Kode Billing.

Baca Juga:
Indonesia Minta IMF Beri Asistensi untuk Kejar Peningkatan Tax Ratio

Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Sistem akan menampilkan layar berisi rangkuman surat setoran elektronik. Silakan periksa kembali ringkasan surat setoran elektronik tersebut. Jika sudah sesuai dan benar, silakan tekan tombol Cetak.

Usai menekan tombol Cetak, cetakan kode billing dengan format pdf akan secara otomatis terunduh. Anda dapat menggunakan kode billing yang tertera untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 4 ayat (2) sebelum masa aktif berakhir. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?