TIPS PAJAK

Cara Bikin Nota Pembatalan untuk Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Agustus 2021 | 16:00 WIB
Cara Bikin Nota Pembatalan untuk Faktur Pajak

APABILA Jasa Kena Pajak (JKP) yang diserahkan ternyata dibatalkan, baik sebagian maupun seluruhnya oleh penerima jasa, PPN dari JKP yang dibatalkan ini dapat mengurangi pajak keluaran Pengusaha Kena Pajak (PKP) pemberi jasa dan pajak masukan dari PKP penerima jasa.

Untuk dapat mengurangi pajak keluaran dan pajak masukan dari pembatalan JKP, penerima jasa harus membuat dan menyampaikan nota pembatalan kepada PKP pemberi Jasa. Nota pembatalan adalah nota yang diterbitkan saat terjadinya pembatalan transaksi dan pengembalian JKP.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat nota pembatalan. Untuk diperhatikan, nota pembatalan harus dibuat pada saat JKP dibatalkan. Apabila tidak, pembatalan JKP dianggap tidak terjadi.

Baca Juga:
Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Selanjutnya, bentuk dan ukuran nota pembatalan dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Contoh bentuk dan ukuran nota pembatalan bisa dilihat pada lampiran Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 65/2010.

Keterangan yang harus diisi dalam nota pembatalan paling sedikit harus mencantumkan 8 hal antara lain nomor nota pembatalan; nomor, kode seri dan tanggal faktur pajak dari JKP yang dibatalkan; nama, alamat, NPWP penerima jasa.

Kemudian, nama, alamat, NPWP PKP pemberi JKP; jenis jasa dan jumlah penggantian JKP yang dibatalkan; PPN atas JKP yang dibatalkan; tanggal pembuatan nota pembatalan; dan nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota pembatalan.

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 2. Untuk lembar pertama diberikan kepada PKP pemberi JKP dan lembar kedua menjadi arsip penerima jasa. Jika penerima jasa bukan PKP, nota pembatalan dibuat paling sedikit dalam rangkap 3 dan lembar ketiga diberikan kepada KPP tempat penerima jasa terdaftar.

Keterangan minimum yang wajib tercantum di nota pembatalan harus dipenuhi untuk menghindari pembatalan JKP dianggap tidak terjadi. Begitu juga dengan jumlah rangkap nota pembatalan, harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, pengurangan pajak masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya oleh penerima jasa dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya pembatalan JKP. Begitu juga dengan pengurangan pajak keluaran oleh PKP pemberi jasa, dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya pembatalan JKP. Selesai. Semoga bermanfaat.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

12 Agustus 2021 | 10:43 WIB

Terima kasih DDTCNews senantiasa memberikan tips pajak yang sangat informatif. Semoga dapat diketahui secara masif khususnya bagi para PKP!

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak