TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Lewat BSI Mobile

Vallencia | Senin, 11 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Bayar Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Lewat BSI Mobile

Ilustrasi.

DEMI meningkatkan fleksibilitas dalam membayar tagihan pajak bumi dan bangunan (PBB), sistem pembayaran PBB dibuat seefisien mungkin. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat secara sukarela lebih patuh dalam membayar PBB.

Di era digitalisasi, pembayaran PBB dapat dilakukan secara elektronik. Sampai saat ini, terdapat berbagai aplikasi yang menyediakan layanan pembayaran PBB secara digital. Salah satu penyedia layanan pembayaran digital adalah Bank Syariah Indonesia (BSI).

Bank Syariah Indonesia memiliki aplikasi bernama BSI Mobile yang dapat diakses untuk kepentingan membayar PBB. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membayar tagihan PBB melalui aplikasi BSI Mobile.

Baca Juga:
Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Mula-mula, buka aplikasi BSI Mobile. Anda akan diarahkan menuju halaman utama. Pada bagian halaman utama, pilih menu Bayar. Dalam menu Bayar, terdapat berbagai pilihan submenu. Cari dan pilih submenu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Nanti, sistem akan meminta Anda memasukkan kata sandi agar dapat lanjut ke tahap berikutnya. Jika sudah berhasil, masukkan nomor objek pajak (NOP)/nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD) dan tahun pembayaran.

Seusai selesai mengisi seluruh kolom PBB, tekan tombol Selanjutnya. Berikutnya, Anda akan diminta untuk mengisi kode PIN. Usai mengisi kode PIN, klik tombol Selanjutnya. Sistem akan melanjutkan proses transaksi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Berikutnya, sistem akan menampilkan detail pembayaran, termasuk jumlah setoran secara otomatis. Sebelum masuk ke tahap selanjutnya, periksa kembali data pembayaran tersebut dan nominal tagihan PBB yang harus dibayarkan.

Jika sudah sesuai, klik Selanjutnya. Sistem akan memproses pembayaran dan menampilkan bukti transfer. Anda dapat menyimpan atau mengirimkan bukti transfer pembayaran PBB yang telah berhasil.

Anda juga dapat menekan tombol Bagikan apabila ingin mengirim bukti transfer. Jika tidak, Anda cukup menekan tombol OK. Demikian, cara membayar tagihan PBB melalui aplikasi BSI Mobile. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 11 Juli 2022 | 23:15 WIB

Adanya layanan pembayaran PBB secara elektronik dapat meningkatkan efisiensi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, khususnya dari sisi waktu, sehingga dapat mengurangi compliance cost

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 15:30 WIB KABUPATEN BANYUWANGI

Pemkab Banyuwangi Revisi Aturan Pajak Daerah, Ini Tarif Terbarunya

Selasa, 07 Mei 2024 | 15:00 WIB TIPS PERIZINAN

Cara Daftarkan PT Perorangan secara Online, Biayanya Cuma Rp50.000

Senin, 06 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Tarif Pajak Daerah Terbaru yang Menjadi Wewenang Pemprov Jawa Tengah

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pentingnya Belajar Pajak dalam Bahasa Inggris, Cek Platform Ini

Rabu, 08 Mei 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP dengan SPT Lebih Bayar atau Rugi Masuk Prioritas Pemeriksaan DJP

Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei