UNTUK mendapatkan layanan publik tertentu, seperti izin mendirikan bangunan atau izin usaha perdagangan, wajib pajak diharuskan untuk mengajukan konfirmasi status wajib pajak (KSWP) terlebih dahulu ke Ditjen Pajak (DJP).
Proses pengajuan KSWP ini dilakukan untuk memastikan wajib pajak sudah memenuhi kewajibannya di antaranya kesesuaian NPWP dan sudah melaporkan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir. Jika statusnya wajib pajak valid maka layanan publik dapat diberikan.
Untuk pengajuan KSWP, wajib pajak kini bisa memanfaatkan Coretax DJP. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengajukan permohonan KSWP melalui Coretax DJP. Mula-mula, akses Coretax DJP. Isi NIK/NPWP, kata sandi, dan kode captcha. Jika sudah, klik Login.
Pada dashboard Coretax DJP, pilih menu Layanan Wajib Pajak dan klik Buat Permohonan Layanan Administrasi. Lalu, pada kolom Jenis Pelayanan Wajib Pajak, pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dan klik AS.01-02 KSWP.
Jika nomor kasus sudah terbentuk, silakan pilih Alur Kasus. Nanti, Anda akan melihat kolom Detail Umum Permohonan KSWP. Pastikan data identitas wajib pajak telah sesuai. Jika sudah, gulir ke bawah untuk menemukan form yang harus diisi.
Silakan isi nama instansi pemerintah pemberi layanan publik, nama layanan publik, tahun dan kota/kabupaten ditandatanganinya formulir. Setelah diisi, silakan tekan Simpan. Nanti, Anda akan melihat kolom Taxpayer Tax Clearance Status.
Pada kolom tersebut, Anda akan melihat status SPT Tahunan 2 tahun terakhir dan status NPWP aktif. Tekan refresh apabila data belum terkoneksi. Apabila sudah, pada dokumen keluar tekan Create PDF. Silakan isi kolom yang bertanda bintang. Jika sudah, tekan Simpan.
Setelah itu, tandatangani dokumen dengan menekan Sign. Nanti, akan muncul kotak untuk penandatanganan elektronik. Silakan tandatangani dokumen menggunakan kode otorisasi DJP atau sertifikat digital lainnya. Jika sudah tekan Simpan.
Gulir halaman ke bawah dan pastikan semua sudah terisi. Jika sudah, tekan Submit. Setelah notifikasi muncul, gulir ke bagian bawah. Tekan Download pada Dokumen Keluar untuk mendapatkan Surat Keterangan Status Wajib Pajak. Klik Lanjut pada bagian bawah halaman untuk menutup kasus. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)