ADMINISTRASI PAJAK
Cap Fasilitas PP 49/2022 Belum Ada di e-Faktur? Ini Solusi dari DJP
Muhamad Wildan | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:00 WIB
Cap Fasilitas PP 49/2022 Belum Ada di e-Faktur? Ini Solusi dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-faktur sampai dengan saat ini masih belum mengakomodasi pembubuhan cap fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2022.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pembaruan data server e-faktur saat ini tengah dilakukan. Untuk itu, pengusaha kena pajak (PKP) dapat memakai fitur Sinkronisasi Kode Cap pada menu Referensi aplikasi e-faktur untuk memastikan pembaruannya secara berkala.

"Jika belum tersedia keterangan fasilitas berdasarkan PP 49/2022 setelah melakukan sinkronisasi kode cap, silakan konfirmasi ke KPP untuk pilihan keterangan tambahannya," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Sebagai informasi, PP 49/2022 merupakan regulasi yang menjadi dasar pemberian fasilitas PPN tidak dipungut ataupun dibebaskan berdasarkan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 16B ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan mencakup barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial, emas batangan, vaksin polio, vaksin Covid-19, dan beragam BKP/JKP yang bersifat strategis lainnya.

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Fasilitas PPN tidak dipungut ataupun dibebaskan nantinya dapat dikurangi oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Evaluasi pemberian fasilitas PPN akan dilakukan oleh menteri keuangan.

Sesuai dengan Pasal 20 PER-03/PJ/2022, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari PPN harus dibubuhi cap fasilitas beserta peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian fasilitas tersebut. Pemberian cap fasilitas tersebut dilakukan melalui aplikasi e-faktur. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?