KP2KP LABUHA

Canvassing Lagi, Kantor Pajak Cek NPWP dan Omzet Usaha Pedagang Pasar

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2022 | 17:30 WIB
Canvassing Lagi, Kantor Pajak Cek NPWP dan Omzet Usaha Pedagang Pasar

Ilustrasi.

HALMAHERA SELATAN, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) secara rutin menggelar canvassing ke sektor usaha tertentu. Seperti yang dilakukan KP2KP Labuha di Halmahera Selatan, Maluku Utara yang melakukan canvassing alias penyisiran terhadap pedagang di Pasar Babang pada Oktober lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, canvassing terhadap pedagang pasar dilakukan untuk menggali fakta terkait dengan kegiatan usaha mereka dan memahami profil usaha para pedagang.

"Data yang dikumpulkan termasuk biodata, status kepemilikan NPWP, nomor telepon, jenis usaha, mitra usaha, status kepemilikan bangunan, hingga omzet per bulan," kata petugas KP2KP Labuha Muhammad Rafii dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Penggalian informasi oleh petugas dilakukan dengan mewawancarai wajib pajak yang berprofesi sebagai pedagang satu per satu. Melalui canvassing ini, Rafii menambahkan, KP2KP Labuha berharap bisa menambah data perpajakan dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para wajib pajak.

Pedagang yang belum memiliki NPWP juga diimbau untuk mendaftar secara daring menggunakan email masing-masing pada laman https://ereg.pajak.go.id/.

Untuk pelaku UMKM yang sudah punya NPWP, petugas mengajak wajib pajak untuk lebih disiplin dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan dan penyetoran PPh final untuk UMKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO

Untuk diketahui, pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018. Tarif PPh final UMKM dipatok sebesar 0,5%.

Kegiatan penyisiran lapangan ini ternyata mendapat respons positif dari para pedagang. Heryawan, salah satu pedagang, mengaku mendapat banyak informasi baru terkait tata cara pemenuhan kewajibannya sebagai wajib pajak. Dia pun pengaku selama ini jarang melaporkan SPT Tahunan dan membayarkan pajaknya. Alasannya, informasi perpajakan yang minim didapat.

"Namun, berkat program canvassing ini saya jadi lebih paham soal kewajiban pajak dan bagaimana cara memenuhi kewajiban tersebut dengan benar. Insyaallah ke depannya saya akan lebih patuh membayar dan melapor pajak," ungkap Heryawan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M