KP2KP LABUHA
Canvassing Lagi, Kantor Pajak Cek NPWP dan Omzet Usaha Pedagang Pasar
Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 November 2022 | 17:30 WIB
Canvassing Lagi, Kantor Pajak Cek NPWP dan Omzet Usaha Pedagang Pasar

Ilustrasi.

HALMAHERA SELATAN, DDTCNews - Unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) secara rutin menggelar canvassing ke sektor usaha tertentu. Seperti yang dilakukan KP2KP Labuha di Halmahera Selatan, Maluku Utara yang melakukan canvassing alias penyisiran terhadap pedagang di Pasar Babang pada Oktober lalu.

Dikutip dari siaran pers otoritas, canvassing terhadap pedagang pasar dilakukan untuk menggali fakta terkait dengan kegiatan usaha mereka dan memahami profil usaha para pedagang.

"Data yang dikumpulkan termasuk biodata, status kepemilikan NPWP, nomor telepon, jenis usaha, mitra usaha, status kepemilikan bangunan, hingga omzet per bulan," kata petugas KP2KP Labuha Muhammad Rafii dilansir pajak.go.id, dikutip Selasa (1/11/2022).

Baca Juga:
Aktif Lagi ke Lapangan, Petugas Pajak Sasar WP yang Belum Punya NPWP

Penggalian informasi oleh petugas dilakukan dengan mewawancarai wajib pajak yang berprofesi sebagai pedagang satu per satu. Melalui canvassing ini, Rafii menambahkan, KP2KP Labuha berharap bisa menambah data perpajakan dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan para wajib pajak.

Pedagang yang belum memiliki NPWP juga diimbau untuk mendaftar secara daring menggunakan email masing-masing pada laman https://ereg.pajak.go.id/.

Untuk pelaku UMKM yang sudah punya NPWP, petugas mengajak wajib pajak untuk lebih disiplin dalam menyampaikan pelaporan SPT Tahunan dan penyetoran PPh final untuk UMKM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:
Penegakan Hukum DJP, 5.393 Wajib Pajak Lakukan Pembetulan/Pembayaran

Untuk diketahui, pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018. Tarif PPh final UMKM dipatok sebesar 0,5%.

Kegiatan penyisiran lapangan ini ternyata mendapat respons positif dari para pedagang. Heryawan, salah satu pedagang, mengaku mendapat banyak informasi baru terkait tata cara pemenuhan kewajibannya sebagai wajib pajak. Dia pun pengaku selama ini jarang melaporkan SPT Tahunan dan membayarkan pajaknya. Alasannya, informasi perpajakan yang minim didapat.

"Namun, berkat program canvassing ini saya jadi lebih paham soal kewajiban pajak dan bagaimana cara memenuhi kewajiban tersebut dengan benar. Insyaallah ke depannya saya akan lebih patuh membayar dan melapor pajak," ungkap Heryawan. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:00 WIB KPP PRATAMA BANTAENG Aktif Lagi ke Lapangan, Petugas Pajak Sasar WP yang Belum Punya NPWP
Sabtu, 25 Maret 2023 | 07:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH Ingatkan WP Lapor SPT Tahunan, Ganjar Pranowo: Bisa Sambil Rebahan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?