PAJAK TAILING EMAS

Bupati Mimika Tagih Freeport Rp65 Miliar

Gallantino Farman | Senin, 19 September 2016 | 07:02 WIB
Bupati Mimika Tagih Freeport Rp65 Miliar Tambang emas Freeport di Mimika (Foto: businessbearing.com)

MIMIKA, DDTCNews – Pemkab Mimika, Papua, akan menagih setoran pajak sedikitnya Rp64 miliar dari raksasa pemilik tambang emas nomor wahid di Tanah Air PT Freeport Indonesia, guna menutup defisit APBD Mimika 2016.

Kepala Bappeda Mimika yang juga Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah Simon Mote mengatakan sebelum mengajukan APBD Perubahan 2016, Tim Anggaran akan menunggu jawaban dari Freeport tentang beberapa penerimaan yang belum disetor.

Salah satunya adalah pajak sistem manajemen tailing yang nilainya sekitar Rp64 miliar. Apabila dalam tempo sebulan ini Freeport memberi kepastian dan bisa menyetor, maka dapat dipastikan bahwa APBDP Mimika 2016 tidak mengalami defisit.

Baca Juga:
Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

"Hingga saat ini dari akumulasi sementara terdapat defisit sebesar Rp30 miliar yang merupakan dampak dari penundaan Dana Alokasi Umum (DAU)," ujarnya di Mimika, Sabtu (17/9).

Simon menekankan untuk memastikan tagihan itu, Bupati Mimika bersama Tim Anggaran akan kembali menggelar pertemuan dengan manajemen Freeport untuk mendapat kepastian penyetoran.

Apalagi, menurutnya, pajak ini berdasarkan nota kesepahaman atau MoU antara Pemkab Mimika dan Freeport. “MoU sudah ada hanya belum dibayar,” ujarnya seperti dilansir jawapos.com.

Baca Juga:
Freeport Setor Pajak Daerah dan DBH Lebih Dari Rp1 Triliun

Simon menambahkan dalam penagihan kepada Freeport ini terdapat kekeliruan antara Pemda Mimika dengan Pemprov Papua. Pemprov Papua menggugat Freeport menyangkut pajak air bawah tanah, tapi mengaitkan dengan apa yang diinginkan Pemkab Mimika.

“Kami, Pemkab Mimika kasih tahu bahwa ini beda, tailing dengan air bawah tanah. Karena kemarin kami sudah audiens dengan Freeprot kami jelaskan bahwa dua hal ini beda. Pajak sistem manajemen tailing ini berdasarkan MoU, jadi beda,” tuturnya.

Tapi, pada prinsipnya, sambung Simon, Freeport siap membantu Pemkab Mimika. Hanya, Pemkab Mimika ingin mendapat kepastian kapan dibayar dan berapa besar nilainya.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Terapkan Campuran Rezim Nail Down dan Prevailing

Sebab, nilai yang disetor akan menjadi acuan dalam perampungan APBD Perubahan Mimika 2016 sebelum dibahas bersama DPRD. Jika dari PTFI menyanggupi secara keseluruhan, maka bisa saja ada penambahan kegiatan baru yang dianggap prioritas dalam APBD Perubahan.

Hingga kini, belum ada pernyataan dari Freeport terkait dengan tagihan pajak manajemen tailing ini. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Oktober 2023 | 17:00 WIB KABUPATEN MIMIKA

Berlaku sampai 30 November! Pemda Gelar Pemutihan Berbagai Jenis Pajak

Senin, 05 Desember 2022 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kunjungi Tambang Freeport, Sri Mulyani Singgung Soal Penerimaan Negara

Kamis, 20 Mei 2021 | 10:01 WIB KABUPATEN MIMIKA

Mulai Tahun Ini, Retribusi Kapal Ikan Diberlakukan

Rabu, 09 September 2020 | 10:45 WIB KABUPATEN MIMIKA

Freeport Setor Pajak Daerah dan DBH Lebih Dari Rp1 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara