Ilustrasi.
TIMIKA, DDTCNews – Pemkab Mimika, Provinsi Papua Tengah memberikan keringanan pajak daerah berupa penghapusan denda pajak. Keringanan tersebut diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-27 Kabupaten Mimika pada 8 Oktober 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika Dwi Cholifah mengimbau masyarakat segera memanfaatkan keringanan pajak tersebut. Penghapusan denda pajak berlaku mulai 5 Oktober 2023 hingga 30 November 2023.
“Artinya, kalau dibayar dari tanggal 5 Oktober sampai 30 November ini kita akan hapus dendanya. Jadi, wajib pajak hanya membayar pokok pajaknya saja,” katanya, dikutip pada Selasa (10/10/2023).
Penghapusan denda berlaku untuk pajak daerah yang menjadi wewenang Pemkab Mimika, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak parkir, pajak air tanah, PBB-P2, pajak penerangan jalan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Jadi, saya mengimbau wajib pajak pengusaha restoran, hiburan, hotel, reklame dan lain sebagainya kalau misalnya memang ada tunggakan pajak daerahnya maka inilah kesempatan untuk membayar,” tutur Dwi.
Dia menjelaskan denda pajak dikenakan sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan maksimal dikenakan selama 24 bulan. Untuk itu, ia berharap masyarakat memanfaatkan keringanan yang telah diberikan.
“Jadi, kalau sudah lewat November atau masuk Desember maka sudah kembali normal lagi,” ujarnya.
Penghapusan denda pajak tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika No.325 tahun 2023 tanggal 2 Oktober 2023. Pemkab Mimika berupaya memberikan keringanan serupa setiap peringatan ulang tahun Kabupaten Mimika.
“Ini kami usahakan setiap tahun akan ada insentif pajak atau penghapusan denda pajak saat HUT Kabupaten Mimika,” kata Dwi seperti dilansir dari seputarpapua.com. (rig)