KABUPATEN KUNINGAN

Bupati Ajak Keluarga PNS Ikut Sosialisasi Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 01 Agustus 2020 | 07:01 WIB
Bupati Ajak Keluarga PNS Ikut Sosialisasi Pajak

Ilustrasi. (Foto: DDTCNews)

KUNINGAN, DDTCNews - Bupati Kuningan, Jawa Barat, Acep Purnama ikut serta dalam kegiatan sosialisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) yang melibatkan seluruh PNS Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan inti program Zonita Pamor. Kegiatan tersebut merupakan kolaborasi Pemprov Jabar dan Pemkab Kuningan yang menempatkan PNS pemkab beserta keluarganya menjadi pelopor ketaatan pajak daerah bagi masyarakat luas.

"Aparatur Sipil Negara (ASN) & keluarganya sebagai pelopor ketaatan pajak daerah guna menopang APBD Juara. Melalui Zonita Pamor diharapkan keteladanan ASN dalam membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu," katanya, seperti dikutip Rabu (29/7/2020).

Baca Juga:
Dibantu Kades Hingga Camat, Setoran PBB dan BPHTB Akhirnya Capai 100%

Sementara itu, Kepala Pusat Pengelolaan Pajak Daerah (P3D) Pemprov Jabar Wilayah Kuningan Cucu Cahyati Ranita menambahkan program keteladanan PNS Pemkab Kuningan dalam membayar PKB digelar secara bertahap mulai 28 Juli sampai dengan 30 Juli 2020.

Dia menyebutkan masyarakat Jabar masih bisa memanfaatkan insentif 'Triple Untung' yang diberikan Bapenda Jabar. Insentif pajak tersebut sudah diperpanjang pemprov dari kebijakan awal berakhir pada 31 Mei 2020 yang kemudian diperpanjang sampai dengan 31 Juli 2020.

Terdapat tiga keuntungan atau insentif pajak daerah yang bisa dimanfaatkan masyarakat. Pertama, pemutihan dalam bentuk pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan pokok dan denda untuk BBN-KB untuk pengalihan kepemilikan kedua dan seterusnya.

Baca Juga:
Berlaku Hingga Akhir Tahun, Ada Penghapusan Denda untuk 9 Jenis Pajak

Insentif ketiga yang ditawarkan adalah relaksasi tarif progresif pokok tunggakan atas permohonan BBN-KB. Pemprov Jabar hanya mematok pungutan tunggakan atas BBN-KB yang masih dimiliki masyarakat dengan tarif final sebesar 1,75%.

Cucu menyebutkan bagi warga yang hendak mengikuti program ini yakni harus menyiapkan sejumlah dokumen seperti STNK asli, KTP Elektronik asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB asli dan pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor kendaraan.

Selain itu diperlukan dokumen pendukung lain berupa bukti hasil cek fisik kendaraan. "Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, warga dapat menggunakan layanan elektronik seperti E-Samsat, T-Samsat, Sambara, dan Samsat J’bret," imbuhnya dilansir laman resmi Pemkab Kuningan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 30 November 2022 | 17:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Dibantu Kades Hingga Camat, Setoran PBB dan BPHTB Akhirnya Capai 100%

Kamis, 23 September 2021 | 11:00 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Berlaku Hingga Akhir Tahun, Ada Penghapusan Denda untuk 9 Jenis Pajak

Jumat, 26 Februari 2021 | 19:06 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Pengawasan dan Penagihan Aktif Pajak Dioptimalkan

Jumat, 20 Desember 2019 | 19:11 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Warga Desa Dinilai Lebih Patuh Bayar Pajak PBB-P2

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara