Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, Selasa (8/2/2022). (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - DPR RI resmi memulai pembahasan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Revisi atas UU 12/2011 merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat.
"Apakah RUU usul Baleg DPR RI tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui sebagai RUU usulan DPR RI?," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelum mengetuk palu dalam sidang paripurna hari ini, Selasa (8/2/2022).
Seperti diketahui, MK menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional secara bersyarat dan pemerintah bersama DPR RI memiliki waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja terhitung sejak putusan diucapkan.
Bila dalam 2 tahun pembentukan UU Cipta Kerja tak kunjung diperbaiki, maka beleid sapu jagad tersebut dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja yang merupakan omnibus law disusun tidak berdasarkan pada metode yang pasti, baku, dan standar. MK juga menemukan adanya perubahan penulisan beberapa substansi setelah UU tersebut disetujui oleh DPR RI dan pemerintah.
Oleh karena itu, UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan cacat formil.
MK mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera membuat landasan hukum yang baku dan bisa menjadi pedoman dalam membentuk undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law. (sap)