UU CIPTA KERJA

Buntut UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, DPR Mulai Revisi UU PPP

Muhamad Wildan | Selasa, 08 Februari 2022 | 15:17 WIB
Buntut UU Ciptaker Inkonstitusional Bersyarat, DPR Mulai Revisi UU PPP

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam sidang paripurna, Selasa (8/2/2022). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - DPR RI resmi memulai pembahasan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Revisi atas UU 12/2011 merupakan amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat.

"Apakah RUU usul Baleg DPR RI tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui sebagai RUU usulan DPR RI?," ujar Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelum mengetuk palu dalam sidang paripurna hari ini, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga:
Grand Design Transisi Pengadilan Pajak ke MA Disiapkan, Ini Fokusnya

Seperti diketahui, MK menyatakan UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional secara bersyarat dan pemerintah bersama DPR RI memiliki waktu paling lama 2 tahun untuk melakukan perbaikan pembentukan UU Cipta Kerja terhitung sejak putusan diucapkan.

Bila dalam 2 tahun pembentukan UU Cipta Kerja tak kunjung diperbaiki, maka beleid sapu jagad tersebut dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Dalam putusannya, MK menyatakan UU Cipta Kerja yang merupakan omnibus law disusun tidak berdasarkan pada metode yang pasti, baku, dan standar. MK juga menemukan adanya perubahan penulisan beberapa substansi setelah UU tersebut disetujui oleh DPR RI dan pemerintah.

Baca Juga:
Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Oleh karena itu, UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan dinyatakan cacat formil.

MK mengamanatkan kepada pembentuk undang-undang untuk segera membuat landasan hukum yang baku dan bisa menjadi pedoman dalam membentuk undang-undang dengan menggunakan metode omnibus law. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 19:00 WIB REVISI UNDANG-UNDANG

Revisi UU, Ketentuan Batas Maksimal Jumlah Kementerian Bakal Dihapus

Rabu, 15 Mei 2024 | 10:30 WIB ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

DPR: Pemerintah yang Baru Perlu Diberi Keleluasaan Susun APBN 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luhut Ungkap RI Bisa Dapat Pendapatan Jumbo dari Perdagangan Karbon

Senin, 20 Mei 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN KARAWANG

Pemkab Karawang Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Begini Perinciannya

Senin, 20 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

4 Komoditas Tanaman Pangan yang Dikenai PPN Besaran Tertentu

Senin, 20 Mei 2024 | 08:53 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Karpet Merah Investor di IKN, Aturan Insentif Pajak Resmi Terbit

Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya