ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB
Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan berupa bunga tabungan dikenai pajak penghasilan (PPh) final dengan tarif 20%, kecuali jumlah tabungannya Rp7,5 juta ke bawah. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 131/2000 s.t.d.t.d PP 123/2015.

Pemotongan PPh atas bunga deposito dan tabungan dilakukan oleh bank yang membayarkan bunga. Kendati bebas pajak, keuntungan dari bunga tabungan yang jumlahnya Rp7,5 juta ke bawah masih tetap perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Silakan input penghasilan dari bunga tabungan tersebut pada Lampiran IV Bagian A di Formulir 1771 SPT Tahunan PPh Badan dengan nilai PPh terutangnya 0 [nol] ya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga:
Inflasi Bikin Beban PPh Pegawai di Negara-Negara OECD Meningkat

Berdasarkan PMK 212/2018 ada 5 kelompok yang dikecualikan dari pengenaan PPh atas bunga tabungan dan deposito.

Pertama, orang pribadi subjek pajak dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk bunga dan diskonto tidak melebihi penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dalam 1 tahun pajak. Kedua, penghasilan bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto SBI atas jumlah yang tidak melebihi Rp7,5 juta.

Ketiga, bunga dan diskonto SBI berasal dari bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia. Keempat, bunga deposito, bunga tabungan, dan diskonto SBI berasal dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan atau telah mendapatkan izin dari OJK.

Kelima, bunga tabungan berasal dari bank yang ditunjuk pemerintah dalam rangka kepemilikan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana (RSS), kaveling siap bangun untuk rumah sederhana dan RSS, atau rumah susun sederhana. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini

Selasa, 30 April 2024 | 14:01 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Telat! Pemberitahuan Perpanjangan SPT Badan Maksimal 30 April

Selasa, 30 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjang Waktu Lapor SPT atau SPT-Y via Online, Harus Punya Sertel

BERITA PILIHAN
Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%

Selasa, 30 April 2024 | 15:47 WIB PERMENDAG 7/2024

Pemerintah Resmi Hapus Batasan Barang Bawaan dari Luar Negeri

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Selasa, 30 April 2024 | 15:09 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT-Y? DJP Tawarkan Cara Ini