KABUPATEN LEBAK

Buat Warga Kab. Lebak! Ada Penghapusan Denda untuk 11 Jenis Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 17 Mei 2020 | 09:00 WIB
Buat Warga Kab. Lebak! Ada Penghapusan Denda untuk 11 Jenis Pajak

Ilustrasi.

RANGKASBITUNG, DDTCNews—Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menyediakan fasilitas insentif pajak berupa penghapusan denda administrasi pajak daerah selama tiga bulan.

Kepala Bapenda Lebak Hari Setiono mengatakan penghapusan tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Lebak No.970/260-BAPENDA/2020 tentang pemberian keringanan berupa penghapusan sanksi administrasif bagi wajib pajak selama pandemi Covid-19.

“Pemkab memfasilitasi semuanya. Apalagi kalau memang tidak beroperasi, dilaporkan saja ke kami, pasti kami fasilitasi,” kata Hari dikutip, Jumat (15/5/2020).

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Insentif pajak diberikan lantaran banyak yang mengajukan permohonan penundaan pajak bahkan pembebasan denda pajak. Mereka mengajukan permohonan itu karena usaha mereka tidak lagi beroperasi selama pandemi Covid-19.

Hari menambahkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tersebut berlaku untuk 11 jenis pajak yaitu pajak restoran, hiburan, reklame, parkir, mineral dan logam, dan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB).

Selain itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak hotel, air tanah, penerangan jalan, dan sarang burung walet. Penghapusan tersebut diberikan selama tiga bulan mulai Maret 2020 hingga Mei 2020.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

“Kebijakan ini berlaku selama masa pandemi Covid-19, yakni periode bulan Maret, April dan Mei. Dan jikapun ada perpanjangan masa tanggap darurat, kami juga akan menyesuaikan,” tuturnya.

Kendati ada keringanan, Hari mengimbau masyarakat untuk tetap tertib memenuhi kewajiban pembayaran pajak. Apalagi, pembayaran pajak saat ini bisa melalui aplikasi sistem informasi pajak lainnya (Simpal) yang dirilis November 2019.

“Para wajib pajak saat ini bisa membayar pajak tanpa keluar rumah, dengan cara mengakses fasilitas online Bank BJB, Tokopedia, dan juga Indomaret,” ujarnya dilansir dari redaksi24. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya