NERACA PERDAGANGAN

BPS: Neraca Dagang Oktober 2021 Cetak Surplus US$5,73 Miliar

Dian Kurniati | Senin, 15 November 2021 | 12:40 WIB
BPS: Neraca Dagang Oktober 2021 Cetak Surplus US$5,73 Miliar

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono dalam konferensi video, Jumat (15/11/2021). 

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan Indonesia pada Oktober 2021 kembali mengalami surplus senilai US$5,73 miliar.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan surplus perdagangan tersebut terjadi karena nilai ekspor tercatat US$22,03 miliar dan impor US$16,29 miliar. Surplus tersebut lebih besar dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang mencapai US$4,37 miliar.

"Secara tren, neraca perdagangan Indonesia ini telah membukukan surplus selama 18 bulan secara beruntun," katanya melalui konferensi video, Jumat (15/11/2021).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Margo menuturkan surplus neraca perdagangan pada Oktober 2021 yang mencapai US$5,73 miliar tersebut, terutama berasal dari sektor nonmigas yang mencapai US$6,60 miliar. Sementara itu, sektor migas mengalami defisit US$0,87 miliar.

Sepanjang Januari hingga Oktober 2021, sektor migas mengalami defisit US$9,28 miliar, sedangkan sektor nonmigas mengalami surplus US$40,08 miliar, sehingga total neraca perdagangan mengalami surplus US$30,80 miliar.

Margo memerinci ekspor pada Oktober 2021 yang senilai US$22,03 miliar mengalami kenaikan 53% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Untuk ekspor nonmigas, nilainya mencapai US$21,00 miliar atau tumbuh 53%.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Secara kumulatif, ekspor Indonesia sepanjang Januari hingga Oktober 2021 mencapai US$186,32 miliar atau naik 42% dari periode yang sama tahun lalu. Demikian juga ekspor nonmigas yang mencapai US$176,47 miliar atau naik 41%.

Peningkatan terbesar ekspor nonmigas utamanya terjadi pada komoditas bahan bakar mineral, sedangkan penurunan terbesar terjadi pada mesin dan perlengkapan elektrik serta bagiannya.

Dari sisi impor, nilai transaksinya mencapai US$16,29 miliar, naik 51% dari Oktober 2020. Impor migas pada Oktober 2021 senilai US$1,90 miliar, naik 76%. Sementara itu, impor nonmigas senilai US$14,39 miliar atau naik 48%.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Peningkatan impor nonmigas terbesar terjadi pada besi dan baja, sedangkan penurunan terbesar adalah produk farmasi. Tiga negara pemasok barang impor nonmigas terbesar selama Januari hingga Oktober 2021 yakni China senilai US$43,72 miliar, Jepang US$11,79 miliar, dan Thailand US$7,32 miliar.

Sementara itu, menurut golongan penggunaan barang, kenaikan impor pada Januari sampai dengan Oktober 2021 terjadi pada barang konsumsi 35%. Kemudian, bahan baku/penolong sebesar 40%, dan barang modal 20%.

"Kalau kami kalkulasi, kontribusi atau peran dari bahan baku/penolong terhadap impor dari Januari-Oktober ini 75,51%. Jadi impor kita sebagian besar didominasi oleh bahan baku/penolong," ujar Margo. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara