PROVINSI DKI JAKARTA

BPRD DKI Minta 4 Revisi dalam Perda BBNKB

Redaksi DDTCNews | Kamis, 15 Agustus 2019 | 11:01 WIB
BPRD DKI Minta 4 Revisi dalam Perda BBNKB

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menyetujui 5 poin dari revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta No.9/2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Adapun revisi itu diusulkan oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI.

Salah satu poin yang disetujui oleh Bapemperda adalah penyesuaian tarif pajak BBNKB menjadi 12,5% dari tarif awal 10%. Kenaikan tarif BBNKB itu ditujukan untuk penyerahan kendaraan di tangan pertama. Sedangkan, untuk penyerahan kedua dan seterusnya tarif BBNKB tetap dikenakan 1%

“Tarif BBNKB itu paling krusial. Karena di daerah penyangga seperti Bekasi sudah 12,5%. Sementara di Jakarta masih 10%. Jadi ada keberatan dari warga daerah penyangga. Oleh karena itu, kita sesuaikan menjadi 12,5%,” kata Merry Hotma, Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Rabu (14/8/2019).

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Penyesuaian tarif pajak BBNKB itu diharapkan mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor BBNKB hingga mencapai Rp100 miliar per tahun. Untuk itu, Merry meminta BPRD Jakarta tegas dalam memberikan sanksi bagi pelanggar, agar target pendapatan dapat tercapai.

Adapun selain tarif BBNKB, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syarifuddi, memaparkan 4 poin lain dalam usulan revisi Peraturan Daerah DKI Jakarta No.9/2010. Pertama, pada pasal 5 Ayat 1 BBNKB hanya dibebankan pada orang pribadi dan badan yang menerima penyerahan kendaraan bermotor. Pasal ini direvisi sehingga bagi wajib pajak pemerintah, lembaga dan Instansi lain juga turut dikenakan pajak BBNKB.

Kedua, pada pasal 12 ayat 3 saat menerima kendaraan wajib pajak harus melengkapi lampiran tambahan. Lampiran itu kini dipertegas dengan meminta wajib pajak melengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang pribadi atau pengurus badan yang menerima penyerahan.

Baca Juga:
Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Ketiga, Pasal 12A mengenai sanksi pelanggaran, BPRD berencana mengenakan denda bagi wajib pajak yang tidak atau terlambat melapor. Namun, seperti dilansir beritajakarta.com, besaran nominal denda itu tidak dicantumkan, agar jika terjadi perubahan nominal tidak perlu dilakuan perubahan.

Keempat, pada poin pemberlakuan peraturan daerah, BPRD menyatakan seluruh aturan ini mulai berlaku 30 hari sejak tanggal peraturan daerah diundangkan. (MG-nor/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Minggu, 10 Maret 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Salurkan 10 Juta Vaksin Polio ke Afghanistan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M