SUBSIDI UPAH

BPKP: Pemda Bisa Awasi Program Subsidi Upah Pekerja

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 September 2020 | 18:15 WIB
BPKP: Pemda Bisa Awasi Program Subsidi Upah Pekerja

Sejumlah pekerja membungkus teh di salah satu pabrik teh Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Rabu (9/9/2020). Untuk mendukung program prioritas dalam starategi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, pemerintah melalui Kemenko Perekonomian akan memperpanjang bantuan subsidi upah atau bantuan langsung tunai untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta hingga awal 2021. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww)
 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah daerah bisa ikut berperan aktif mengawasi penyaluran program subsidi upah karyawan yang digelontorkan pemerintah pada tahun ini.

Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Salamat Simanullang mengatakan perlu peran aktif pemerintah daerah dalam pendataan pekerja yang berhak mendapat subsidi upah.

Menurutnya, dengan peran aktif pemda dapat membuat program pemerintah menjadi lebih tepat sasaran. "Validitas penerima bantuan itu seharusnya diketahui pemda karena mempunyai akses langsung ke perusahaan di wilayah kerjanya," katanya dikutip dari laman resmi BPKP, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Salamat mengungkapkan proses validasi data penerima manfaatkan bisa dilakukan pemerintah daerah melalui dinas ketenagakerjaan provinsi atau kabupaten/kota.

Apabila pemda ikut turun tangan maka proses validasi sudah mulai dilakukan pada tahap pertama karena langsung berurusan dengan perusahaan sebagai pemberi kerja.

Pemda, lanjutnya, bisa mendorong perusahaan untuk tertib dalam membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian, validasi data penerima upah akan lebih mudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan sebagai lini kedua proses validasi kebenaran data yang disetor oleh perusahaan.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Dia menambahkan dengan basis data yang valid menjadi modal pemerintah untuk memastikan dana yang digulirkan untuk program subsidi upah tepat sasaran. Selain itu, data tersebut menjadi basis pemantauan dan evaluasi dampak kebijakan kepada pekerja yang menerima manfaat.

"Penyaluran bantuan pemerintah wajib untuk dikawal semua pihak baik stakeholder di berbagai level termasuk fungsi pengawasan masyarakat," terangnya.

Seperti diketahui, pemerintah menggelontorkan anggaran setidaknya Rp37,3 triliun untuk memberikan subsidi upah. Pagu anggaran tersebut berlaku untuk 15,7 juta pekerja aktif yang membayar iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Subsidi gaji tersebut diberikan sebesar Rp600.000,00 per bulan selama 4 bulan, terhitung mulai September hingga Desember 2020. Namun, pembayarannya dilakukan setiap 2 bulan sekali, yakni pada kuartal III/2020 dan kuartal IV/2020. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Senin, 18 September 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

Ada 3 Juta Honorer Belum Terdata, DPR Desak Segera Diangkat Jadi PPPK

Kamis, 15 Juni 2023 | 10:00 WIB REFORMASI BIROKRASI

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PANRB, Bappenas, dan BPKP

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT