PENGAWASAN PEMBANGUNAN

BPKP: Banyak Pelaksana Program Menilai APIP Merecoki Kegiatan

Muhamad Wildan | Selasa, 29 September 2020 | 13:13 WIB
BPKP: Banyak Pelaksana Program Menilai APIP Merecoki Kegiatan

Kantor pusat BPKP. (Foto: bpkp.go.id)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan masih banyak pejabat pelaksana kebijakan yang menghambat kegiatan pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah (APIP).

Deputi Kepala Bidang Perekonomian dan Kemaritiman BPKP Salamat Simanullang mengatakan masih banyak pejabat pelaksana kebijakan di berbagai kementerian dan lembaga (K/L) yang memandang pengawasan internal hanya 'merecoki' kegiatan yang akan dilakukan oleh K/L terkait.

"Kegiatan pengawasan internal juga dipandang merecoki pelaksanaan kegiatan. Ini harus diyakinkan pengawasan APIP adalah untuk meningkatkan akuntabilitas dari kegiatan yang dilakukan," ujar Salamat dalam webinar Sinergi Pengawasan APIP-SPI-APH, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Sesuai dengan yang diungkapkan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam keynote speech, Salaman mengatakan peran APIP dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dari program yang dijalankan.

Meski demikian, Salaman juga mengingatkan kepada APIP agar tidak menghambat kecepatan pelaksanaan program penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. "Pengawas internal jangan sampai menghambat proses bisnis dan percepatan penanganan Covid-19," ujarnya.

BPKP menemukan masih banyak pejabat pelaksanan kebijakan yang masih ragu dalam melaksanakan pembayaran atas program dan kebijakan yang diselenggarakan.

Baca Juga:
Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Padahal, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sudah memberikan pedoman mengenai pelaksanaan pembayaran dan audit.

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala LKPP No. 3/2020, Salaman mengatakan proses pembayaran dapat dilakukan sebelum dilakukan audit oleh APIP dari K/L terkait.

"Untuk memastikan kewajaran harga setelah melakukan pembayaran, pejabat pembuat komitmen (PPK) meminta audit dari APIP atau BPKP," bunyi ketentuan huruf E angka 5 dari SE Kepala LKPP No. 3/2020.

Baca Juga:
Ada 3 Juta Honorer Belum Terdata, DPR Desak Segera Diangkat Jadi PPPK

Salaman menemukan masih banyak APIP di beberapa K/L yang tetap melakukan audit sebelum pembayaran dilaksanakan. Hal ini pada akhirnya menghambat usaha percepatan penanganan pandemi Covid-19 dan PEN yang diamanatkan oleh presiden.

"Di sini peran inspektorat sangat penting untuk menjembatani agar ada keyakinan dari pelaksana kegiatan bahwa pembayaran bisa dilakukan sebelum audit," ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Minggu, 24 September 2023 | 17:30 WIB PMK 94/2023

Kemenkeu Perbarui Pedoman Pemeriksaan Bersama atas WP Sektor Migas

Senin, 18 September 2023 | 17:15 WIB REFORMASI BIROKRASI

Ada 3 Juta Honorer Belum Terdata, DPR Desak Segera Diangkat Jadi PPPK

Kamis, 15 Juni 2023 | 10:00 WIB REFORMASI BIROKRASI

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PANRB, Bappenas, dan BPKP

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai