LKPP 2019

BPK: Kesenjangan Kemandirian Fiskal Antardaerah Masih Lebar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Juli 2020 | 16:50 WIB
BPK: Kesenjangan Kemandirian Fiskal Antardaerah Masih Lebar

Ilustrasi. Foto udara suasana Pantai Pandawa, Badung, Bali, Sabtu (11/7/2020). Kawasan pariwisata Pantai Pandawa yang menawarkan sejumlah atraksi wisata seperti paralayang dan perahu kano tersebut mulai dibuka kembali bagi kunjungan wisatawan setelah sempat ditutup lebih dari tiga bulan untuk mengantisipasi wabah Covid-19. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut kemandirian fiskal antardaerah di Indonesia belum merata. Kesenjangan sangat terasa terutama jika membandingkan data kemandirian daerah di Pulau Jawa dan di luar Pulau Jawa.

Lebarnya jurang kemandirian fiskal sudah mulai terjadi pada level provinsi. Indeks kemandirian fiskal (IKF) tertinggi milik DKI Jakarta terlampau jauh jika dibandingkan dengan IKF dengan nilai terendah yang dimiliki Provinsi Papua Barat.

"IKF antara DKI Jakarta dan Papua Barat menggambarkan kesenjangan pembangunan di kedua daerah tersebut," tulis BPK dalam Laporan Hasil Reviu atas Kemandirian Fiskal 2019, dikutip Rabu (15/7/2020).

Baca Juga:
Pacu Setoran Pajak Daerah pada 2025, Pemerintah Siapkan 3 Strategi

IKF milik DKI Jakarta pada tahun anggaran 2019 sebesar 0,7107. Angka IKF tersebut menunjukan 71% belanja DKI Jakarta dalam APBD 2019 bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).

Sementara itu, IKF Provinsi Papua Barat pada tahun fiskal 2019 sebesar 0,0427. Data tersebut menunjukan PAD yang dikumpulkan oleh Pemprov Papua Barat hanya sanggup membiayai 4,27% belanja daerah.

Jurang kesenjangan kemandirian fiskal kemudian semakin melebar ketika diturunkan pada level pemerintah tingkat kabupaten/kota. IKF tertinggi level kabupaten/kota diraih oleh Kabupaten Badung, Bali yang sebesar 0,8347 atau 87% belanja pemda berasal dari pungutan PAD.

Baca Juga:
Struktur Pajak di Indonesia Berdasarkan Pemungutnya

Sementara itu, peringkat paling rendah diduduki Kabupaten Deiyai, Papua dengan IKF sebesar 0,0031. Angka tersebut menunjukan penerimaan pemkab dari PAD hanya mampu membiayai belanja APBD sebesar kurang dari 1%, yaitu 0,31%.

Selanjutnya, hasil reviu BPK juga menunjukan sebagian besar pemda belum mandiri dalam pengelolaan anggaran atau masih bergantung kepada dana transfer pemerintah pusat. Berdasarkan data tahun anggaran 2019 menunjukan terdapat 8 provinsi yang masuk kategori belum mandiri atau 29,4% dari total 34 provinsi di Indonesia.

Selanjutnya, untuk kategori daerah dengan status menuju kemandirian dihuni oleh 18 provinsi atau 52,9% dari 34 provinsi. Kemudian, kategori daerah dengan status mandiri dalam urusan pengelolaan fiskal didapat oleh 8 provinsi.

"Analisis menunjukkan bahwa pada tahun anggaran 2018 dan 2019 hanya terdapat satu daerah dengan klasifikasi 'Sangat Mandiri', yaitu Kabupaten Badung dan tidak terdapat pemerintah provinsi yang 'Sangat Mandiri'," imbuh BPK. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 07 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Struktur Pajak di Indonesia Berdasarkan Pemungutnya

Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Minggu, 31 Maret 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Kemenkeu Sebut Sudah Ada 5 Pemda yang Atur soal Insentif Pajak Hiburan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara