KOTA BANDUNG

Bos BPPD Minta Penunggak Pajak Tak Segera Disegel

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Agustus 2018 | 17:18 WIB
Bos BPPD Minta Penunggak Pajak Tak Segera Disegel

BANDUNG, DDTCNews – Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung meminta timnya untuk tidak segera menindak para penunggak pajak restoran dengan melakukan penyegelan, melainkan menjalankan proses sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna mengaku tidak mengharapkan upaya penindakan kepada wajib pajak yang dilakukan terlalu cepat. Menurutnya penindakan berupa penyegelan pada restoran terkait merupakan langkah terakhir yang harus dilakukan petugas.

“Seharusnya jangan ditindak terlalu cepat, karena penyegelan itu adalah langkah terakhir. Petugas menempel atau menyegel, tapi keesokan harinya justru tunggakan pajaknya dilunasi oleh wajib pajak. Petugas harus ikuti aturan mainnya saja,” katanya di alun-alun Cicendo, Minggu (5/8).

Baca Juga:
Konsumsi Saat Ramadan Naik, Target Pajak Restoran Diyakini Tercapai

Penunggakan pajak restoran yang kerap terjadi di Kota Bandung dikarenakan wajib pajak yang telat menyetor pajak. Karenanya dia meminta para petugasnya untuk menjalankan tugas sesuai dengan aturan main dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan penyegelan restoran.

Lebih lanjut Ema menegaskan pailit yang dialami wajib pajak bisa saja terjadi sewaktu-waktu, sehingga wajib pajak terkait bisa dibebaskan dari setoran pajak daerah. Dalam peraturan yang berlaku, kepailitan usaha wajib pajak akan terbebas dari kewajiban menyetor pajak.

“Penindakan berupa penyegelan justru menimbulkan preseden yang kurang baik bagi wajib pajak,” ucapnya seperti dilansir jabarnews.com.

Baca Juga:
Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru di Pemerintah Kota Bandung

Meski petugasnya tampak tergesa-gesa menyegel objek pajak, Ema menilai angka penyegelan semakin menurun. Pasalnya hingga saat ini dia mencatat hanya 4-6 restoran yang disegel dari 475 jumlah restoran yang tedaftar.

Berdasarkan penilaiannya itu, dia memprediksi tingkat kesadaran wajib pajak Kota Bandung sudah meningkat dibanding sebelumnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 05 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Tarif Pajak Daerah Terbaru di Pemerintah Kota Bandung

Rabu, 03 April 2024 | 11:00 WIB KPP PRATAMA JAKARTA GAMBIR TIGA

Mobil Sitaan Pajak Dilelang KPP, Honda Brio Terjual Rp 137,33 Juta

Selasa, 05 Maret 2024 | 16:00 WIB KPP MADYA BANDUNG

Ingat! Hitung PPh 21 Pegawai Tetap untuk Desember Tak Pakai TER

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?