PELAPORAN SPT

Bos Adaro: Kita Ngomong Sama Mesin, Enggak Mungkin Nego

Redaksi DDTCNews
Selasa, 20 Maret 2018 | 17.08 WIB
Bos Adaro: Kita Ngomong Sama Mesin, Enggak Mungkin Nego

Kakak-beradik Thohir, (dari kiri) Erick Thohir dan Boy Tohir di KPP LTO Sudirman (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Chief Executive Officer Adaro Energy, Garibaldi 'Boy' Thohir menunaikan kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh orang pribadi-nya hari ini, Selasa (20/3/2018).

Wajib pajak kelas kakap ini menyampaikan SPT-nya di Kanwil Wajib Pajak Besar Jakarta, bersama dengan adiknya, Bos Mahaka Group Erick Thohir. Boy menyampaikan SPT-nya melalui  e-filing.

"Pembayaran kan sudah. Sebelumnya kan musti ngisi manual. Tadi, saya sampaikan KPP ini udah canggih lah. Pakai e filing, nah ini tinggal ambil aja bukti pelaporanya," katanya kantor Kanwil Wajib Pajak Besar Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Selain kemudahan dalam melaporkan SPT, ada sejumlah kelebihan dari sistem berbasis elektronik ini. Peningkatan ransparansi dan profesionalisme adalah salah satu nilai tambah dari sistem berbasis elektronik seperti e-filing, e-spt dan e-form. 

"Dengan e-filing ini kan lebih mudah, jadi langsung kok. Kita ngomongnya sama mesin. gak mungkin di nego. ini mencegah terjadinya korupsi. saya rasa, satu dengan karakter temen di Ditjen Pajak untuk lebih profesional dan dengan sistem yang lebih maju," terangnya.

Oleh karena itu, dia berpesan agar masyarakat yang menjadi wajib pajak dan belum melaporkan SPT untuk segera menunaikan kewajibannya. Pasalnya, dengan sejumlah kemudahan sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak patuh pada aturan pajak seperti menyampaikan SPT.

"Saya menyempatkan sekarang, karena kan time limit-nya 31 maret. Boleh ada bayar setelah 31, tapi kan ada denda. Kalau tinggal e filing ngapain didenda. Saya imbau, kalau udah siap ngapain nunggu. Nah, daripada sistemnya jammed mending sekarang aja," pesannya.

Seperti yang diketahui, hingga hari ini sudah ada 6,4 juta wajib pajak yang melaporkan SPT. Ditjen Pajak menargetkan kepatuhan penyampaian SPT tahun ini mencapai 80% atau 14 juta wajib pajak dari 18 juta wajib pajak yang punya kewajiban menyampaikan SPT-nya. (Gfa/Amu) 

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.