BELGIA

Bongkar Praktik Penghindaran Pajak, Komisi Eropa Kaji Laporan OpenLux

Redaksi DDTCNews | Kamis, 11 Februari 2021 | 10:30 WIB
Bongkar Praktik Penghindaran Pajak, Komisi Eropa Kaji Laporan OpenLux

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa akan menindaklanjuti laporan OpenLux—diterbitkan oleh koalisi media Organized Crime and Corruption Reporting Project—yang berisikan informasi mengenai penghindaran pajak di Luksemburg.

Jubir Komisi Eropa Marta Wieczorek mengatakan laporan OpenLux membuka kelemahan kebijakan perpajakan dan sistem keuangan Luksemburg sehingga digunakan untuk melakukan penggelapan dan penghindaran pajak agresif.

"Investigasi ini memang memberikan informasi penting bagi kami dan mungkin perlu ada beberapa perubahan," katanya, dikutip Kamis (11/2/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Pernyataan tersebut kemudian dipertegas oleh Kepala Jubir Komisi Eropa Eric Mamer. Menurutnya, Komisi Eropa akan melakukan kajian terhadap laporan OpenLux dan tak menutup kemungkinan ada konsekuensi yang mungkin dihadapi Luksemburg sebagai anggota Uni Eropa.

Laporan OpenLux menyebutkan mafia Italia dan miliarder secara konsisten memarkir kekayaan di Luksemburg. Laporan tersebut menyebutkan sebanyak 55.000 perusahaan cangkang terdaftar di Luksemburg dan memiliki aset sekitar €6 triliun.

Media Prancis Le Monde merilis sebagian laporan OpenLux pada awal pekan ini. Hasil investigasi menyebutkan kelompok mafia Italia 'Ndrangheta' dan kegiatan bisnis bawah tanah asal Rusia ikut mendirikan perusahaan cangkang di Luksemburg.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Pemimpin partai sayap kanan Italia bahkan disebut-sebut menyembunyikan uang di Luksemburg agar tidak terendus otoritas pajak Italia. Selain itu, mayoritas perusahaan yang terdaftar di Luksemburg ternyata dimiliki warga negara Prancis.

Investigasi OpenLux juga mengungkapkan ada 15.000 dana investasi yang diparkir di Luksemburg dan 80% tidak mencantumkan pemilik manfaat sebenarnya atau beneficial owner. Dari total dana investasi tersebut hampir 5.000 sumber dana berasal dari Jerman.

Markus Meinzer dari Tax Justice Network menyebutkan data OpenLux mengonfirmasi posisi Luksemburg sebagai salah satu yurisdiksi terbesar di dunia untuk urusan kerahasian finansial dan penyalahgunaan regulasi pajak korporasi lintas negara.

Baca Juga:
Mulai 2025! Biaya Olahraga di Negara Ini Bisa Jadi Pengurang Pajak

Menurutnya, setidaknya €23 miliar atau setara dengan Rp390 triliun penerimaan pajak secara global hilang karena sistem yang diterapkan oleh Luksemburg.

"Yang membuat data OpenLux sangat mencolok, sumbernya tidak berasal dari penyedia layanan jasa keuangan tetapi melalui penggalian mendalam dari data resmi pemerintah Luksemburg yang telah dibuat sulit untuk dihubungkan," ujarnya.

Seperti dilansir euobserver.com, Pemerintah Luksemburg telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan laporan OpenLux. Pemerintah dengan tegas menolak hasil temuan dalam investigasi tersebut. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024