KEBIJAKAN CUKAI

BKF: Pengenaan Cukai Plastik Munculkan Industri Substitusi

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 Juli 2019 | 19:54 WIB
BKF: Pengenaan Cukai Plastik Munculkan Industri Substitusi

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu meyakini pungutan cukai kantong plastik tidak merugikan pelaku usaha. Pengenaan cukai justru disebut-sebut akan membuat struktur industri kantong plastik semakin beragam.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Rofyanto Kurniawan mengatakan penerapan cukai plastik dapat menumbuhkan industri baru sebagai substitusi plastik konvensional. Keyakinan itu didasarkan pada pengalaman berbagai negara menerapkan cukai plastik.

Dia menjelasakan kebijakan cukai plastik di negara Uni Eropa mampu menumbuhkan industri pengganti untuk memenuhi permintaan pasar. Efek kebijakan serupa diyakini akan berlaku untuk kondisi Indonesia pada saat ini.

Baca Juga:
Awasi BKC Ilegal, DJBC Sudah Lakukan 6.000 Penindakan selama Kuartal I

“Kebijakan ini sudah diterapkan di negara Asean dan Eropa. Ketika dilaksanakan memang terjadi penurunan penggunaan kantong plastik dan menumbuhkan industri lain,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).

Oleh karena itu, dia meminta pelaku usaha tidak perlu khawatir industri bakal mati dengan penerapan cukai atas kantong plastik. Rencana kebijakan tersebut bisa menjadi peluang baru bagi dunia usaha untuk mengembangkan produk substitusi dari kantong plastik kresek.

Rofyanto menambahkan kebijakan pengendalian melalui cukai harus dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam pengelolaan sampah. Dengan demikian, pengendalian dapat berjalan efektif karena dukungan kebijakan fiskal dan perubahan perilaku masyarakat.

Baca Juga:
Sudah 3 Tahun Berjalan, Begini Evaluasi DJBC Soal Penyelenggaraan APHT

“Risiko kebijakan cukai plastik memang ada misal dengan harga berapapun konsumen tetap mampu bayar. Solusi adalah kesadaran lingkungan yang paling penting karena ini masalah perilaku juga,” paparnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) dengan pungutan cukai kantong plastik. Rencananya cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 16:30 WIB BEA CUKAI MAKASSAR

Dapat Info Ada Peredaran Rokok Murah, Bea Cukai Sisir Warung Eceran

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Beli HP via e-Commerce Luar Negeri, IMEI Tanggung Jawab Jasa Ekspedisi

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi