Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Kemenkeu meyakini pungutan cukai kantong plastik tidak merugikan pelaku usaha. Pengenaan cukai justru disebut-sebut akan membuat struktur industri kantong plastik semakin beragam.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Rofyanto Kurniawan mengatakan penerapan cukai plastik dapat menumbuhkan industri baru sebagai substitusi plastik konvensional. Keyakinan itu didasarkan pada pengalaman berbagai negara menerapkan cukai plastik.
Dia menjelasakan kebijakan cukai plastik di negara Uni Eropa mampu menumbuhkan industri pengganti untuk memenuhi permintaan pasar. Efek kebijakan serupa diyakini akan berlaku untuk kondisi Indonesia pada saat ini.
“Kebijakan ini sudah diterapkan di negara Asean dan Eropa. Ketika dilaksanakan memang terjadi penurunan penggunaan kantong plastik dan menumbuhkan industri lain,” katanya di Kantor Kemenkeu, Jumat (12/7/2019).
Oleh karena itu, dia meminta pelaku usaha tidak perlu khawatir industri bakal mati dengan penerapan cukai atas kantong plastik. Rencana kebijakan tersebut bisa menjadi peluang baru bagi dunia usaha untuk mengembangkan produk substitusi dari kantong plastik kresek.
Rofyanto menambahkan kebijakan pengendalian melalui cukai harus dibarengi dengan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk tertib dalam pengelolaan sampah. Dengan demikian, pengendalian dapat berjalan efektif karena dukungan kebijakan fiskal dan perubahan perilaku masyarakat.
“Risiko kebijakan cukai plastik memang ada misal dengan harga berapapun konsumen tetap mampu bayar. Solusi adalah kesadaran lingkungan yang paling penting karena ini masalah perilaku juga,” paparnya.
Seperti diketahui, Kemenkeu berencana menambah barang kena cukai (BKC) dengan pungutan cukai kantong plastik. Rencananya cukai akan dikenakan sebesar Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. (kaw)