KOTA CIREBON

Bisnis Kos-Kosan Menjamur, Cuma Puluhan yang Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Januari 2018 | 09:54 WIB
Bisnis Kos-Kosan Menjamur, Cuma Puluhan yang Bayar Pajak

CIREBON, DDTCNews – Bisnis properti terutama di ranah persewaan ruang tinggal kerap kali menghasilkan keuntungan dalam jangka panjang. Saat ini bisnis kos-kosan menjadi fenomena tersendiri di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Bisnis ini tumbuh subur di Kota Udang dalam beberapa tahun terakhir. Namun, ironisnya setoran pajaknya hanya menyentuh puluhan wajib pajak.

Data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Cirebon menyebutkan setoran ke kas daerah yang berasal dari rumah kos hanya sebesar Rp60 juta per tahun. Padahal ada dasar hukum yang mengatur bisnis ini yakni Perda No 4/2012 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

“Data BKD mencatat ada 34 rumah kos yang membayar pajak ke kas daerah,” kata Kepala BKD Kota Cirebon Sukirman, Senin (29/1).

Minimnya setoran pajak dari pemilik rumah kos ini tidak lepas dari perangkat hukum yang mengatur syarat pemilik kos yang wajib membayar pajak. Pada Pasal 1 ayat (21) Undang-Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) mengatur hanya rumah kos yang memiliki lebih 10 kamar yang wajib bayar pajak. Aturan ini kemudian diperjelas dalam Perda No 4/2012 tentang pajak daerah.

Seperti yang diketahui, geliat pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon membawa arus tenaga kerja karena kehadiran perkantoran dan pusat perbelanjaan baru. Melihat peluang bisnis dari tingginya permintaan akan hunian ini kemudian membuat warga sekitar mengkomersilkan asetnya.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Alhasil, kos-kosan tumbuh subur di dalam kota seperti di Jalan Pecilon, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Karangjalak, Jalan Pemuda dan Jl Perjuangan. Area tersebut relatif dekat dengan kawasan perkantoran dan pusat perbelanjaan di Cirebon.

Dilansir Radar Cirebon, saat ini harga sewa setiap kamar kos berkisar diangka Rp600 ribu-Rp750 rib per bulan. Tarifnya bisa lebih rendah bila kos-kosan berada di lingkungan padat penduduk. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 15:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Rabu, 24 April 2024 | 14:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemkot Tangsel Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024