PROVINSI RIAU

Bisa Beli Mobil Mewah Pakai Nomor Cantik, Tapi Ogah Bayar Pajak?

Dian Kurniati | Jumat, 10 September 2021 | 10:00 WIB
Bisa Beli Mobil Mewah Pakai Nomor Cantik, Tapi Ogah Bayar Pajak?

(Ilustrasi) Seorang petugas kepolisian memasang kertas penanda di atas barang bukti mobil saat rilis ungkap kasus di Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/8/2021). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/wsj.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada pemilik mobil mewah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Herman mengatakan ada sejumlah mobil mewah berpelat BM yang menunggak pajak. Menurutnya, penagihan itu menjadi salah satu upaya Bapenda untuk mengoptimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor.

"Kami pilah dulu agar tahu berapa banyak mobil mewah di Riau nunggak pajak. Kita pilah sesuai aturan yang berlaku," katanya, Kamis (9/9/2021).

Baca Juga:
Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Herman mengatakan Bapenda tengah melakukan penyisiran daftar kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Menurutnya, semua mobil tersebut akan dikelompokkan berdasarkan harga dan kapasitas mesin tertentu.

Pada pemilik mobil mewah yang menunggak pajak, Bapenda akan mencari alamatnya untuk dikirimi surat peringatan.

Selain itu, Bapenda juga berencana mengirim data mobil mewah penunggak pajak kepada Polda Riau. Menurutnya, Bapenda dapat bekerja sama dengan Polda Riau karena kebanyakan mobil mewah tersebut menggunakan nomor cantik.

Baca Juga:
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

"Ini juga bayarnya setiap tahun sesuai pesanan. Kadang kami heran juga, beli mobil mewah pakai nomor cantik bisa, tapi pajak tak bayar," ujarnya, dilansir riau1.com.

Herman berharap strategi itu efektif mendorong pemilik mobil mewah memenuhi kewajiban pajaknya. Apalagi, saat ini ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dapat dimanfaatkan.

Pemprov Riau memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada 9 Agustus hingga 9 November 2021. Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda 2, roda 3, maupun roda 4 yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Minggu, 21 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Pemprov Pertimbangkan Adakan Lagi Pemutihan Pajak Kendaraan

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024