Presiden Amerika Serikat Joe Biden (Foto: Drew Angerer/Getty Images/politico.com)
WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS)Â dirasa perlu untuk mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) guna mendanai program belanja yang direncanakan Presiden AS Joe Biden.
Pihak eksekutif dan legislatif di AS telah mewacanakan berbagai jenis perubahan kebijakan pajak seperti peningkatan tarif PPh, peningkatan tarif pajak atas capital gains, hingga penguatan Internal Revenue Service (IRS).
Namun, hingga saat ini tidak ada satupun pihak di AS yang mengajukan usulan untuk mengenakan PPN. "AS adalah satu-satunya negara besar yang tidak mengenakan PPN," ujar Co-director Urban-Brookings Tax Policy Center, William Gale, dikutip Rabu (23/6/2021).
Di antara negara-negara Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), AS adalah satu-satunya negara yang tidak menerapkan PPN atas penyerahan barang dan jasa.
Vice President for Global Projects Tax Foundation, Daniel Bunn, mengatakan PPN mampu bertahan lebih baik di tengah pandemi Covid-19 dibandingkan dengan PPh. "Di tengah pandemi pun, volatilitas pajak berbasis konsumsi tidak sebesar pajak penghasilan," ujarnya.
Di negara-negara OECD, seperti dilansir cnbc.com, PPN adalah sumber penerimaan pajak ketiga terbesar setelah PPh orang pribadi dan pembayaran iuran jaminan sosial.
Di negara berkembang, PPN tercatat mampu diandalkan untuk menyokong penerimaan karena lebih mudah diadministrasikan dan ditegakkan bila dibandingkan dengan PPh.
Terlepas dari manfaat-manfaat tersebut, Bunn memandang pemberlakuan PPN di AS kemungkinan besar akan menghadapi hambatan dari berbagai aktor politik.
Partai Demokrat kemungkinan besar akan memandang PPN sebagai pajak regresif yang membebani rumah tangga kurang mampu. Anggota parlemen dari negara bagian yang tidak mengenakan pajak penjualan kemungkinan besar akan menolak pemberlakukan PPN di AS. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.