AMERIKA SERIKAT

Biden Butuh Dana Infrastruktur, Pakar Usulkan Pengenaan PPN

Muhamad Wildan | Sabtu, 26 Juni 2021 | 10:01 WIB
Biden Butuh Dana Infrastruktur, Pakar Usulkan Pengenaan PPN

Presiden Amerika Serikat Joe Biden (Foto: Drew Angerer/Getty Images/politico.com)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Amerika Serikat (AS) dirasa perlu untuk mulai mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) guna mendanai program belanja yang direncanakan Presiden AS Joe Biden.

Pihak eksekutif dan legislatif di AS telah mewacanakan berbagai jenis perubahan kebijakan pajak seperti peningkatan tarif PPh, peningkatan tarif pajak atas capital gains, hingga penguatan Internal Revenue Service (IRS).

Namun, hingga saat ini tidak ada satupun pihak di AS yang mengajukan usulan untuk mengenakan PPN. "AS adalah satu-satunya negara besar yang tidak mengenakan PPN," ujar Co-director Urban-Brookings Tax Policy Center, William Gale, dikutip Rabu (23/6/2021).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Di antara negara-negara Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), AS adalah satu-satunya negara yang tidak menerapkan PPN atas penyerahan barang dan jasa.

Vice President for Global Projects Tax Foundation, Daniel Bunn, mengatakan PPN mampu bertahan lebih baik di tengah pandemi Covid-19 dibandingkan dengan PPh. "Di tengah pandemi pun, volatilitas pajak berbasis konsumsi tidak sebesar pajak penghasilan," ujarnya.

Di negara-negara OECD, seperti dilansir cnbc.com, PPN adalah sumber penerimaan pajak ketiga terbesar setelah PPh orang pribadi dan pembayaran iuran jaminan sosial.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Di negara berkembang, PPN tercatat mampu diandalkan untuk menyokong penerimaan karena lebih mudah diadministrasikan dan ditegakkan bila dibandingkan dengan PPh.

Terlepas dari manfaat-manfaat tersebut, Bunn memandang pemberlakuan PPN di AS kemungkinan besar akan menghadapi hambatan dari berbagai aktor politik.

Partai Demokrat kemungkinan besar akan memandang PPN sebagai pajak regresif yang membebani rumah tangga kurang mampu. Anggota parlemen dari negara bagian yang tidak mengenakan pajak penjualan kemungkinan besar akan menolak pemberlakukan PPN di AS. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara