PMK 125/2020

Biar Dapat PPN DTP Kertas Koran, PKP Wajib Buat Faktur Pajak Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 16 September 2020 | 15:11 WIB
Biar Dapat PPN DTP Kertas Koran, PKP Wajib Buat Faktur Pajak Ini

Tampilan depan salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) yang mendapat fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN DTP.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 125/PMK.010/2020. Beleid yang berlaku 7 hari terhitung sejak 8 September 2020 ini menekankan jika faktur pajak tersebut harus dibuat dengan menambahkan keterangan PPN DTP.

“Faktur pajak sebagaimana dimaksud … harus diberikan keterangan PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 125/PMK.010/2020,” demikian bunyi penggalan Pasal 5 ayat (2) PMK tersebut, dikutip pada Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:
Jokowi Teken Perpres tentang Publisher Rights, Ini Pokok Aturannya

PKP yang melakukan penyerahan harus melaporkan faktur pajak tersebut dalam surat pemberitahuan (SPT) masa PPN. Faktur pajak yang telah dilaporkan dalam SPT masa PPN ini sekaligus menjadi laporan realisasi PPN DTP.

Apabila penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah tidak menggunakan faktur pajak yang telah diberikan keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 125/PMK.010/2020,” PKP tidak diberikan insentif PPN DTP dan akan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah yang faktur pajaknya tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Hal ini berarti PKP yang tidak melaporkan faktur pajak sesuai dengan ketentuan akan diperlakukan sebagai penyerahan yang tidak diberikan insentif PPN DTP.

Baca Juga:
Jokowi Kembali Bubarkan 2 BUMN, Kini Giliran KKA dan Industri Gelas

Beleid ini juga memperkenankan kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atas nama dirjen pajak untuk menagih PPN yang terutang jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan tiga kondisi. Pertama, wajib pajak tidak berhak memperoleh fasilitas PPN ditanggung pemerintah.

Kedua, objek yang diserahkan atau yang diimpor bukan merupakan kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas berdasarkan PMK 125/2020. Ketiga, kertas koran dan/atau kertas majalah yang diberikan fasilitas tidak dipergunakan untuk pembuatan koran dan/atau majalah.

Seperti diketahui, melalui PMK 125/2020, otoritas memberikan fasilitas PPN DTP atas impor dan/atau penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah. Kebijakan merupakan bentuk dukungan sekaligus upaya penanggulangan dampak pandemi Covid-19 terhadap produktivitas media massa cetak.

Fasilitas PPN DTP tahun anggaran 2020 ini diberikan untuk impor kertas koran dan/atau kertas majalah oleh perusahaan pers, baik yang dilakukan sendiri atau sebagai indentor. Selain itu, fasilitas PPN DTP ini juga diberikan untuk penyerahan kertas koran dan/atau kertas majalah kepada perusahaan pers. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 21 Februari 2024 | 09:45 WIB PERPRES 32/2024

Jokowi Teken Perpres tentang Publisher Rights, Ini Pokok Aturannya

Kamis, 06 April 2023 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Kembali Bubarkan 2 BUMN, Kini Giliran KKA dan Industri Gelas

Kamis, 23 Februari 2023 | 17:01 WIB KINERJA BUMN

Dinyatakan Pailit, Merpati dan Kertas Leces Dibubarkan Jokowi

Kamis, 18 Agustus 2022 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 Diluncurkan, Ini Pesan Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Selasa, 16 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Jangan Mepet Deadline Saat Lapor SPT Tahunan, Ini Risikonya

Selasa, 16 April 2024 | 11:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Surat Keterangan Fiskal Bisa Beri Citra Positif Perusahaan Calon AEO