LAYANAN PAJAK

Besok Malam, Tidak Bisa Bayar Pajak Lewat MPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 September 2020 | 11:24 WIB
Besok Malam, Tidak Bisa Bayar Pajak Lewat MPN

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pembayaran pajak melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) tidak dapat dilakukan sementara pada besok malam.

Dalam laman resminya, Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengumuman terkait dengan adanya pemeliharaan sistem MPN. Kegiatan itu membuat pembayaran pajak melalui MPN tidak dapat dilakukan pada Sabtu (26/9/2020) pukul 22.00—24.00 WIB.

“Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan MPN dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” tulis DJP.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

Seperti diketahui, MPN merupakan modul yang ditanamkan pada sistem pelayanan lembaga persepsi seperti perbankan, e-commerce dan fintech untuk mengakomodasi masyarakat dalam menyetor kewajiban pajak dan nonpajak kepada negara.

Kemenkeu telah menggunakan MPN generasi ketiga (G3). MPN G3 mampu melayani setoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik. Jumlah tersebut jauh lebih banyak ketimbang MPN G2 yang hanya mampu melayani 60 transaksi per detik.

MPN G3 ini mengonsolidasikan semua jenis penerimaan negara dalam satu portal. Melalui satu saluran utama atau single sign-on, akan ada kemudahan bagi masyarakat untuk menyetorkan berbagai jenis penerimaan negara.

Baca Juga:
Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Otoritas fiskal sebelumnya menyatakan modernisasi sistem penerimaan negara dan pengelolaan APBN dilakukan untuk memenuhi tiga tuntutan. Pertama, peningkatan kolektibilitas penerimaan negara. Kedua, kemudahan bagi penyetor untuk memenuhi kewajibannya. Ketiga, langkah adaptasi dengan perubahan teknologi informasi pada era digital saat ini.

Pada 2018, dari total Rp2.064 triliun realisasi penerimaan negara, sebanyak 92% atau senilai Rp1.904 triliun disetor melalui MPN. Sisanya berasal dari potongan Surat Perintah Membayar dan setoran langsung ke rekening kas negara. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?