PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Bersiap! Program Diskon dan Pemutihan Pajak Mulai 17 Agustus

Dian Kurniati | Jumat, 13 Agustus 2021 | 16:30 WIB
Bersiap! Program Diskon dan Pemutihan Pajak Mulai 17 Agustus

Ilustrasi.

TANJUNG SELOR, DDTCNews – Guna meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Kalimantan Utara berencana menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 17 Agustus 2021.

Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang mengatakan pemutihan pajak tersebut diadakan untuk memeriahkan HUT ke-76 RI. Selain itu, lanjutnya, insentif diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

"Kebijakan gubernur dan wakil gubernur ini guna meringankan masyarakat yang saat ini menghadapi pandemi Covid-19," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Zainal menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut akan diberikan mulai 17 Agustus sampai dengan 31 Desember 2021. Kebijakan tersebut berlaku pada kendaraan bermotor roda dua dan empat.

Program pemutihan tersebut terdiri atas pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor. Keringanan yang akan diberikan sebesar 20% dari pokok pajak terutang.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program pemutihan dapat langsung mendatangi titik pelayanan Samsat terdekat. Pemprov berharap masyarakat dapat memanfaatkan insentif tersebut agar pendapatan asli daerah dapat meningkat.

Baca Juga:
Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Zainal menegaskan pendapatan asli daerah (PAD) yang meningkat pada akhirnya akan berdampak terhadap terealisasinya berbagai program pembangunan daerah sehingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat luas.

"Ketika PAD lancar, pembangunan daerah pun ikut lancar," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Pemprov Tawarkan Pembebasan BBNKB, Berlaku Sampai 31 Agustus 2024

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini