PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Muhamad Wildan
Sabtu, 25 Januari 2025 | 09.00 WIB
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Ilustrasi.

MEDAN, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara memutuskan untuk menurunkan tarif pajak kendaraan bermotor (PKB) dari 1,75% menjadi tinggal 1%.

Keringanan tersebut diberikan dalam rangka mengurangi beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak akibat pemberlakuan opsen sebesar 66% dari pokok PKB.

"Kami Pemprov Sumatera Utara tidak lagi menggunakan 1,75%, tapi menggunakan 1% agar masyarakat tidak terbebani dengan adanya penambahan ini," ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara Ahmad Yamin, dikutip Sabtu (25/1/2025).

Dengan penurunan tarif ini, beban PKB ditambah opsen yang ditanggung masyarakat dijaga tetap sama dengan PKB yang dibayar oleh masyarakat pada tahun sebelumnya.

Sebagai informasi, opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66% dari pokok PKB dan BBNKB mulai dikenakan oleh kabupaten/kota terhitung sejak 5 Januari 2025.

Besaran pokok opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan oleh gubernur di wilayah kabupaten/kota berada dan dicantumkan dalam surat ketetapan pajak daerah (SKPD). Opsen dibayar menggunakan surat setoran pajak daerah (SSPD).

Namun, baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memerintahkan pemda-pemda untuk segera memberikan keringanan PKB dan BBNKB. Perintah Kemendagri tercantum dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 900.1.13.1/6764/SJ.

"Agar beban wajib pajak ekuivalen dengan beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya. Kemudian, menetapkan keputusan gubernur mengenai pemberian keringanan dan/atau pengurangan dasar pengenaan PKB, BBNKB, opsen PKB dan opsen BBNKB, paling lambat pada tanggal 2 Januari 2025," ujar Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada akhir tahun lalu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.