JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menetapkan 26 kantor di lingkungan Ditjen Pajak (DJP) sebagai kantor yang pertama menerapkan Aksia atau aplikasi usulan pembukaan rahasia bank, sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-23/PJ/2017.
Penetapan kantor-kantor pajak tersebut merupakan tindak lanjut dari diktum kesembilan pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK-12/KMK.03/2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Penetapan Aplikasi, Prosedur Pengajuan, Tata Naskah Dinas Elektronik, dan Kode Khusus Naskah Dinas, Usulan Pembukaan Rahasia Bank Secara Elektronik.
Akasia merupakan perangkat lunak sistem informasi pengelolaan usulan pembukaan rahasia bank yang berbasis jaringan untuk merekam, mengunggah dokumen pendukung, memberikan persetujuan, dan mencetak surat permintaan pembukaan rahasia bank, serta sebagai sarana informasi dan pemantauan permintaan pembukaan rahasia bank.
(Baca: Akasia.. Aplikasi Permintaan Data Perbankan Untuk Pajak)
Bank merupakan pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan wajib pajak dan terikat dengan kewajiban merahasiakan. Untuk keperluan pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, penagihan pajak, dan proses keberatan, maka kewajiban merahasiakan itu ditiadakan melalui permintaan tertulis Menteri Keuangan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Permintaan tertulis itu berdasarkan usulan dari Dirjen Pajak dan dapat dilakukan melalui aplikasi secara elektronik. Untuk itulah, seperti dilansir dari laman resmi DJP, Akasia diluncurkan agar memberikan kepastian hukum serta mendorong percepatan dan meningkatnya efektivitas permintaan keterangan atau bukti dari pihak bank.
"Secara singkatnya, Akasia digunakan dalam rangka pengajuan usulan permintaan pembukaan rahasia bank secara elektronik menggantikan proses manual yang dilakukan selama ini," ungkap satu pernyataan tertulis di laman situs DJP, Kamis (9/2).
Adapun, penerapan aplikasi pada seluruh Kanwil DJP dan KPP di lingkungan DJP direncanakan paling lambat 90 hari terhitung sejak KMK itu ditetapkan. Sampai saat ini sudah ada 26 kantor yang menerapkan Akasia, yaitu:
1. Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus;
2. Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
3. Kanwil DJP Jakarta Utara;
4. Kanwil DJP Jakarta Barat;
5. Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung;
6. Kanwil DJP Kalimantan Barat
7. Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta;
8. Kanwil DJP Bali;
9. Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara;
10. Kanwil DJP Papua dan Maluku;
11. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing Dua;
12. KPP Wajib Pajak Besar Empat;
13. KPP Pratama Jakarta Pademangan;
14. KPP Pratama Jakarta Palmerah;
15. KPP Pratama Palembang Ilir Barat;
16. KPP Pratama Tanjung Pandan;
17. KPP Pratama Mempawah;
18. KPP Pratama Sintang;
19. KPP Pratama Sleman;
20. KPP Pratama Bantul;
21. KPP Madya Denpasar;
22. KPP Pratama Gianyar;
23. KPP Pratama Manado;
24. KPP PRatama Gorontalo;
25. KPP Pratama Jayapura; dan
26. KPP Pratama Sorong.