KONGLOMERAT INDONESIA

Ini Respons DJP Soal 5 Konglomerat Tak Ber-NPWP

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Januari 2017 | 13.35 WIB
Ini Respons DJP Soal 5 Konglomerat Tak Ber-NPWP

JAKARTA, DDTCNews – Baru-baru ini dikabarkan ada 5 konglomerat yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sebelumnya informasi mengenai hal ini sempat diterbitkan pada majalah Forbes di Amerika Serikat.

Menganggapi hal ini, Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan Ditjen Pajak tidak bisa memajaki konglomerat tersebut, karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika WNI meninggalkan Indonesia selama 183 hari dianggap sudah bukan subjek dalam negeri dan tidak bisa dipajaki.

"Ada 5 konglomerat yang tidak memiliki NPWP. Mereka meninggalkan Indonesia selama 183 hari, jadi bukan menjadi subjek pajak dalam negeri lagi," ujarnya di Jakarta, Selasa (17/1).

Ken menyatakan orang-orang kaya tersebut antara lain 1 orang berasal dari Jakarta, 2 orang dari Jawa Timur, dan 2 orang dari Sumatera. Namun Ken tidak bisa menyebutkan identitas lebih rinci lagi mengenai hal tersebut.

Berdasarkan catatan DDTCNews, merujuk pada Pasal 12 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-43/PJ/2011 tentang Penentuan Subjek Pajak Dalam Negeri dan Subjek Pajak Luar Negeri, orang pribadi yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan merupakan subjek pajak luar negeri.

Dengan kata lain, masyarakat yang telah meninggalkan Indonesia selama lebih dari 183 hari sudah tidak menjadi subjek pajak dalam negeri. Sebaliknya, warga asing yang menduduki Indonesia selama lebih dari 183 hari dianggap sebagai subjek pajak dalam negeri.

"Sebelumnya mereka pernah memiliki NPWP, tapi sekarang sudah menjadi warga negara asing bahkan ada yang menetap di sebelah Papua, di sana kan asing. Mereka bukan melarikan diri karena tidak memiliki NPWP," pungkasnya.

Di samping itu, tanggapan Ken mengenai konglomerat yang tidak memiliki NPWP ini merupakan respons atas penilaian Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang sempat menjabarkan bahwa ada 8 konglomerat yang tidak memiliki NPWP. Tentunya Sri juga mengungkapkan hal itu berdasarkan pada majalah Forbes yang sempat terbit beberapa waktu lalu. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.