JAKARTA, DDTCNews – Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap kantor perwakilan Google Asia Pasific di Indonesia akhirnya diberhentikan sementara. Pasalnya, Google melunak dan mau membayar pajak terutangnya kepada pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan proses pemeriksaan yang tengah tengah mencapai negosiasi atau tax settlement. Tax settlement ini merupakan fasilitas bagi Google hanya untuk membayar pokok pajak di luar denda atau sanksi administrasi.
“Ada tax settlement, maka pemeriksaan dihentikan sementara. Google dengan DJP saling membutuhkan, jadi kami sepakati settlement itu. Kami tetap menunggu kelanjutannya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/11).
Mengenai pembayaran pajak Google yang ditargetkan pada akhir tahun 2016 Kepala Kantor Wilayah Pajak Khusus M Haniv mengharapkan hal itu bisa segera direalisasikan. Karena jika tidak, maka DJP segera melakukan full investigation kepada Google pada tahun 2017.
Full investigation merupakan tahapan yang akan mengenakan sanksi administrasi pajak sebesar 400% dari tagihan pajak terutang. Dia mencontohkan, jika tagihan pajak Google mencapai Rp1 triliun, maka secara keseluruhan dan disertai dengan denda 400% Google harus membayar sekitar Rp5 triliun.
“Misal total pajak Google sebesar Rp1 triliun, ditambah dengan dendanya yang senilai 400% atau sekitar Rp4 triliun, maka secara akumulasi Google harus mampu membayar keseluruhannya sebanyak Rp5 triliun,” pungkasnya. (Gfa)