BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Jamin Demo Hari Ini Tak Ganggu Ekonomi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 04 November 2016 | 09.49 WIB
Pemerintah Jamin Demo Hari Ini Tak Ganggu Ekonomi

JAKARTA, DDTCNews – Aksi unjuk rasa yang berlangsung hari ini menghiasi topik pembahasan beberapa media nasional pagi ini, Jumat (4/11). Kalangan dunia usaha tidak merasa khawatir terhadap rencana aksi unjuk rasa tersebut. Pasalnya, pemerintah pun telah menjamin aksi demonstrasi tidak akan memukul perekonomian dalam negeri.

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau agar masyarakat tetap beraktivitas seperti biasanya karena demonstrasi merupakan cerminan dari negara demokrasi. Wapres JK pun menyampaikan bahwa demo ini tidak akan menghambat perekonomian yang telah dilaksanakan.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution meyakini demonstrasi tidak akan mengganggu perekonomian. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengungkapkan aksi massa hari ini tidak berpengaruh terhadap dunia usaha dan investasi. Namun, dari sisi aktivitas belanja konsumen akan sedikit terganggu.

Kabar lainnya datang dari kepercayaan investor tetap tinggi pada ekonomi Indonesia, Ditjen Bea dan Cukai gunakan sistem E-seal, dan SBN sedot likuiditas pasar keuangan dalam negeri. Berikut ulasan ringkas beritanya:

  • Periode II, UMKM Masih Tidur

Meski periode II amnesti pajak sudah berjalan satu bulan, tetapi perkembangannya belum terlihat signifikan. Pada periode II yang dimulai 1 Oktober-31 Desember 2016 ini, sasaran amnesti pajak ditujukan pada kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun, keterlibatan UMKM juga belum dapat dirasakan. Amnesti pajak periode II ini memang tidak menggeliat secepat periode I. Pada periode I lalu, capaian nilai tebusannya bahkan melampui target.

  • Per 3 November Pernyataan Harta Naik Rp11 Triliun Dalam 3 hari

Jumlah nilai pernyataan harta yang disampaikan para wajib pajak dalam program amnesti pajak hingga Kamis (3/11/2016), pukul 17.15 WIB, mencapai Rp3.893 triliun. Dari angka tersebut, nilai deklarasi dalam negeri mendominasi peraihan dengan Rp2.767 triliun, sedangkan nilai repatriasi harta terpantau mencapai Rp143 triliun atau sekitar 14,3% dari target Rp1.000 triliun. Jumlah nilai pernyataan harta yang tercatat sepanjang tiga hari pertama November mencapai hampir Rp11 triliun.

  • Kepercayaan Investor Tetap Tinggi

Di tengah ketidakpastian global akibat pemilihan presiden di Amerika Serikat, investor asing terus menaruh kepercayaan pada ekonomi Indonesia. Hal ini tercermin dari pasar portofolio yang menembus Rp157 triliun pada pekan lalu. Aliran dana tersebut didominasi oleh obligasi pemerintah, sedangkan sisanya sebanyak Rp37 triliun berbentuk saham. Bank Indonesia meyakini aliran modal asing yang masuk terus membanjiri domestik hingga akhir tahun terlebih dengan adanya dana repatriasi dari amnesti pajak.

  • Tanjung Priok Gunakan E-seal

Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Priok terus melakukan inovasi pelayanan untuk memudahkan proses importasi, salah satunya dengan menggunakan electronic seal atau e-seal untuk pemindahan kontainer atau yang biasa disebut pindah lokasi penimbunan. Kepala kantor Bea Cukai Tanjung Priok Fadjar Donny mengungkapkan penggunaan e-seal memanfaatkan fitur global positioning system(GPS). E-seal sudah diuji coba pertama kali pada Oktober 2015, terhitung sejak 7 Maret 2016, kegiatan pemindahan lokasi penimbunan barang impor sudah wajib menggunakan e-seal.

  • SBN Sedot Likuiditas Rp21,6 Triliun di Akhir Tahun

Pemerintah berencana menarik utang Rp21,6 triliun untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pada dua bulan terakhir tahun ini. Pembiayaan melalui penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) tersebut untuk mencukupi kebutuhan fiskal dan di luar fiskal. Dari jumlah tersebut Rp9,12 triliun digunakan untuk membiayai APBN Perubahan 2016.

  • Akhirnya Ekspor Mineral Tambang Kembali Diizinkan

Pemerintah akhirnya mengizinkan kembali ekspor mineral tambang yang sedianya dilarang per 12 Januari 2017. Namun, pemerintah menyebutnya sebagai insentif, bukan relaksasi aturan karena hanya perusahaan yang bersungguh-sungguh membangun pabrik pengolahan dan pemurnian saja yang berhak mengekspor mineral. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.